Suara.com - Sejumlah kepala daerah memutuskan menaikkan nilai upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.
Berdasarkan catatan Suara.com, daerah yang menaikkan UMP di antaranya Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Banyak pihak menilai, kebijakan kepala daerah itu merupakan kebijakan populis dan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar Desember 2020 nanti.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui, belum tentu keputusan pimpinan daerah itu terkait dengan pilkada.
Tapi, lanjutnya, paling tidak nama-nama tersebut sangat santer diisukan bukan untuk kepala daerah tetapi presiden.
"Mereka itu enggak pilkada tapi rasanya mau Pilpres 2024. Tapi saya tidak ke sana. Kalau seingat saya sih, nama ini yang berpeluang akan berkompetisi," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
Pada lain sisi, menurut Hariyadi, keputusan kepala daerah itu bakal menyulitkan para pengusaha.
Sebab, terangnya, kebijakan itu diambil tanpa melihat kondisi lapangan para pengusaha yang terdampak pandemi covid-19.
Bahkan, ungkap Hariyadi, banyak pengusaha yang berusaha keras mencari pinjaman untuk bisa mempertahankan usahanya.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa
Kendati begitu, pihaknya tak akan melakukan gugatan terkait kebijakan yang kontroversi tersebut
"Kami menyanyangkan karena para gunernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu di antaranya:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa
-
Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
-
Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Demo Besar di Jakarta, Minta Naik Gaji
-
KSPI Minta Ridwan Kamil Tiru Anies, Ganjar dan Sultan Menaikkan UMP 2021
-
Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya