Suara.com - Sejumlah kepala daerah memutuskan menaikkan nilai upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.
Berdasarkan catatan Suara.com, daerah yang menaikkan UMP di antaranya Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Banyak pihak menilai, kebijakan kepala daerah itu merupakan kebijakan populis dan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar Desember 2020 nanti.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui, belum tentu keputusan pimpinan daerah itu terkait dengan pilkada.
Tapi, lanjutnya, paling tidak nama-nama tersebut sangat santer diisukan bukan untuk kepala daerah tetapi presiden.
"Mereka itu enggak pilkada tapi rasanya mau Pilpres 2024. Tapi saya tidak ke sana. Kalau seingat saya sih, nama ini yang berpeluang akan berkompetisi," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
Pada lain sisi, menurut Hariyadi, keputusan kepala daerah itu bakal menyulitkan para pengusaha.
Sebab, terangnya, kebijakan itu diambil tanpa melihat kondisi lapangan para pengusaha yang terdampak pandemi covid-19.
Bahkan, ungkap Hariyadi, banyak pengusaha yang berusaha keras mencari pinjaman untuk bisa mempertahankan usahanya.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa
Kendati begitu, pihaknya tak akan melakukan gugatan terkait kebijakan yang kontroversi tersebut
"Kami menyanyangkan karena para gunernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu di antaranya:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa
-
Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
-
Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Demo Besar di Jakarta, Minta Naik Gaji
-
KSPI Minta Ridwan Kamil Tiru Anies, Ganjar dan Sultan Menaikkan UMP 2021
-
Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi