Suara.com - Sejumlah kepala daerah memutuskan menaikkan nilai upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.
Berdasarkan catatan Suara.com, daerah yang menaikkan UMP di antaranya Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Banyak pihak menilai, kebijakan kepala daerah itu merupakan kebijakan populis dan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar Desember 2020 nanti.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui, belum tentu keputusan pimpinan daerah itu terkait dengan pilkada.
Tapi, lanjutnya, paling tidak nama-nama tersebut sangat santer diisukan bukan untuk kepala daerah tetapi presiden.
"Mereka itu enggak pilkada tapi rasanya mau Pilpres 2024. Tapi saya tidak ke sana. Kalau seingat saya sih, nama ini yang berpeluang akan berkompetisi," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
Pada lain sisi, menurut Hariyadi, keputusan kepala daerah itu bakal menyulitkan para pengusaha.
Sebab, terangnya, kebijakan itu diambil tanpa melihat kondisi lapangan para pengusaha yang terdampak pandemi covid-19.
Bahkan, ungkap Hariyadi, banyak pengusaha yang berusaha keras mencari pinjaman untuk bisa mempertahankan usahanya.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa
Kendati begitu, pihaknya tak akan melakukan gugatan terkait kebijakan yang kontroversi tersebut
"Kami menyanyangkan karena para gunernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu di antaranya:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Anies hingga Ganjar Naikkan UMP 2021, Asosiasi Pengusaha Kecewa
-
Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
-
Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Demo Besar di Jakarta, Minta Naik Gaji
-
KSPI Minta Ridwan Kamil Tiru Anies, Ganjar dan Sultan Menaikkan UMP 2021
-
Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak