Suara.com - Pandemi Covid-19 telah mengubah platform konferensi video menjadi sangat penting baik untuk pekerjaan dan komunikasi pribadi. Selama pandemi, cara konferensi video banyak diandalkan untuk mengadakan rapat online. Terlebih setelah adanya larangan jaga jarak atau social distancing.
Tak heran, hampir semua sektor dipaksa untuk melakukan transformasi digital dan inovasi teknologi untuk mendukung produktivitas. Mulai dari belajar, bekerja, berbelanja, hingga berobat, semua memanfaatkan layanan teknologi jarak jauh.
Sayangnya kepopuleran platform konferensi video tidak dibarengi dengan sisi keamanan dan kenyamanan penggunannya. Masalah terbesar adalah pemakaian data pengguna tanpa izin.
Selain itu, permasalahan bandwith dan koneksi juga menjadi penting, terlebih di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
Kini telah hadir Jumpa.id sebuah layanan konferensi video buatan anak bangsa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam pun mengaku senang. Dia menilai layanan konferensi tersebut bisa menjadi sarana terbaik untuk kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ)) di lingkungan sekolah dan kampus.
"Siswa dan mahasiswa bisa lebih fokus belajar, terlebih ini adalah aplikasi yang dikembangkan untuk keperluan pendidikan," ujar Nizam dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Nizam menyebutkan ada tiga kendala mencolok yang selalu menghambat kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Yaitu, quota internet tidak cukup dari segi kapasitas, biaya belum terjangkau, infrastruktur belum merata," katanya.
Belum lagi masalah akan makin berat bagi para siswa yang berada di pelosok.
Baca Juga: Masalah Ini Dirasakan Anak Prasekolah & Usia Sekolah Saat Belajar Online
Mereka tidak seberuntung siswa di perkotaan. Banyak kendala yang mereka hadapi dalam proses belajar secara daring. Selain soal kuota internet, jaringan internet yang susah, dan bahkan ada yang belum sanggup membeli gawai.
Nizam berharap, para pengelola pendidikan negeri dan swasta untuk segera menerapkan kegiatan PJJ dengan menggunakan Jumpa.id karena akan menyelesaikan tiga kendala utama tersebut.
Sementara, Rudi Bustanil Wijawa, Direktur PT Jumpa Daring Indonesia, menjamin aplikasi yang disediakannya akan bisa menjawab tantangan kebutuhan platform konferensi video yang bisa dipergunakan secara masal dan murah.
Paltform ini bisa berkolaborasi dengan penyedia jaringan maupun penyedia jasa untuk mengemas menjadi platform yang mudah digunakan.
"Karena teknologinya sangatlah rendah dari spek teknis untuk gawainya, sehingga sangat mudah digunakan oleh siswa, guru, dosen, dan UKM," imbuh Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan