Suara.com - Polemik terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut.
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Poppy Ismalina menilai aturan dalam UU sapu jagad ini sangat kebablasan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di tanah air.
"Omnibus Law ini kebablasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata Poppy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Poppy menambahkan terbitnya UU ini merupakan sebuah kemunduran bagi Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Pasalnya kata dia sebelum adanya UU ini, Indonesia memiliki peraturan perundangan sektor lingkungan hidup yang diakui dunia internasional.
"UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, itu mendapatkan pengakuan internasional karena UU Lingkungan Hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang. Tapi sayangnya Omnibus Law menghapus beberapa aturan yang menurut saya ini bisa menjadi sebuah kemunduran Pemerintahan Jokowi," paparnya.
Maka dari itu dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya.
Sebab, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia agar tetap memperhatikan dampak lingkungan.
Menurut dia salah satu cara agar lingkungan hidup terjaga bisa dilakukan melalui AMDAL atau analisis dampak lingkungan.
Baca Juga: Terkuak! Puan Sengaja Matikan Mic saat Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR
"Yang sebetulnya UU Nomor 32 Tahun 2009 itu sudah menjamin hal tersebut," katanya.
Namun sayangnya dalam UU Cipta Kerja pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha.
Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.
"Adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah kejutan yang luar biasa dan bertentangan dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dan peraturan-peraturan yang ada selama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan
-
Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026
-
Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian
-
Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina