Suara.com - Polemik terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut.
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Poppy Ismalina menilai aturan dalam UU sapu jagad ini sangat kebablasan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di tanah air.
"Omnibus Law ini kebablasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata Poppy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Poppy menambahkan terbitnya UU ini merupakan sebuah kemunduran bagi Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Pasalnya kata dia sebelum adanya UU ini, Indonesia memiliki peraturan perundangan sektor lingkungan hidup yang diakui dunia internasional.
"UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, itu mendapatkan pengakuan internasional karena UU Lingkungan Hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang. Tapi sayangnya Omnibus Law menghapus beberapa aturan yang menurut saya ini bisa menjadi sebuah kemunduran Pemerintahan Jokowi," paparnya.
Maka dari itu dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya.
Sebab, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia agar tetap memperhatikan dampak lingkungan.
Menurut dia salah satu cara agar lingkungan hidup terjaga bisa dilakukan melalui AMDAL atau analisis dampak lingkungan.
Baca Juga: Terkuak! Puan Sengaja Matikan Mic saat Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR
"Yang sebetulnya UU Nomor 32 Tahun 2009 itu sudah menjamin hal tersebut," katanya.
Namun sayangnya dalam UU Cipta Kerja pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha.
Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.
"Adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah kejutan yang luar biasa dan bertentangan dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dan peraturan-peraturan yang ada selama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri