Suara.com - Polemik terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut.
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Poppy Ismalina menilai aturan dalam UU sapu jagad ini sangat kebablasan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di tanah air.
"Omnibus Law ini kebablasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata Poppy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Poppy menambahkan terbitnya UU ini merupakan sebuah kemunduran bagi Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Pasalnya kata dia sebelum adanya UU ini, Indonesia memiliki peraturan perundangan sektor lingkungan hidup yang diakui dunia internasional.
"UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, itu mendapatkan pengakuan internasional karena UU Lingkungan Hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang. Tapi sayangnya Omnibus Law menghapus beberapa aturan yang menurut saya ini bisa menjadi sebuah kemunduran Pemerintahan Jokowi," paparnya.
Maka dari itu dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya.
Sebab, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia agar tetap memperhatikan dampak lingkungan.
Menurut dia salah satu cara agar lingkungan hidup terjaga bisa dilakukan melalui AMDAL atau analisis dampak lingkungan.
Baca Juga: Terkuak! Puan Sengaja Matikan Mic saat Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR
"Yang sebetulnya UU Nomor 32 Tahun 2009 itu sudah menjamin hal tersebut," katanya.
Namun sayangnya dalam UU Cipta Kerja pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha.
Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.
"Adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah kejutan yang luar biasa dan bertentangan dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dan peraturan-peraturan yang ada selama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram