Suara.com - Indonesia akhirnya menyepakati perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP dengan 14 negara. Dengan perjanjian dagang tersebut, Indonesia bisa melakukan ekspor dan impor produk-produk pilihan masing-masing negara.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian ini melewati berbagai rintangan setelah digagas pada 2011 lalu.
"Perjanjian ini dilanjutkan oleh para penerusnya (Mendag) hingga berhasil dalam bentuk sebuah perjanjian yang mengikat pada hari ini," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (15/11/2020).
Agus menuturkan, proses perundingan dimulai di Phnom Penh, Kamboja pada 2012. Dalam perundingan itu, kata Agus, para pemimpin negara menyepakati guiding principle and objective for negotiating RCEP.
"Pada awal tahun 2013, Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP sekaligus Koordinator ASEAN untuk perundingan ASEAN," ujar dia.
Menurut Agus, banyak kendala dalam proses perundingan RCEP. Salah satunya, perbedaan tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP yang memberikan tantangan tersendiri karena ambisi dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang membuat perundingan sering memanas.
"Dalam situasi seperti itu, dituntut pemahaman isu secara mendalam, penguasaan seni berunding secara plurilateral, kesabaran, dan bahkan sense of humor dari Ketua TNC, yang akhirnya mampu mempertahankan jalannya perundingan secara produktif. Praktis selama lebih dari delapan tahun berunding, tidak satu kali pun ada negara yang melakukan ‘walk-out’ dari perundingan," ungkapnya.
Politisi PKB ini menambahkan, dengam perjanjian dagang ini Indonesia punya kelebihan yaitu masuk jauh ke dalam rantai pasok global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya.
Selain itu, forward linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.
Baca Juga: Kunjungan ke Jogja, Mendag Minta Hotel Bantu UMKM Bangkit dari Pandemi
"Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia," pungkas Agus.
Berita Terkait
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Hampir 30 Tahun Negosiasi, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Kunjung Rampung
-
Mendag Dorong Mahasiswa Juga Jadi Aktivis Ekspor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat