Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu.
Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Prijadi Praptosuhardjo Jakarta dan dihadiri oleh Adi Setianto (Komisioner BP Tapera) dan Andin Hadiyanto (Direktur Jenderal Perbendaharaan).
Meskipun prosesi penandatanganan dilakukan secara tatap muka, para hadirin tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam rangka menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020. Rangkuman dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tim Likuidasi telah menetapkan Dana Taperum PNS yang akan dialihkan dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera yang berbentuk giro dan yang berada di Kas Negara
- Kementerian Keuangan telah memerintahkan pengalihan Dana Taperum PNS dari rekening Bapertarum qq Menkeu dalam bentuk giro serta dari rekening Kas Negara ke rekening giro BP Tapera
- BP Tapera telah menerima pengalihan Dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan
Melalui ketiga poin keputusan tersebut, dinyatakan bahwa:
- Kementerian Keuangan telah menyelesaikan seluruh tugas pengalihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- BP Tapera telah menerima pengalihan Dana taperum PNS dan bertanggung jawab atas pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun apabila PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia, kemudian kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020
Selanjutnya, saat ini BP Tapera sebagai pengemban amanat dari Keputusan di atas, sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS agar Dana tersebut dapat diterima secara cepat, mudah, aman dan tepat sasaran.
Baca Juga: Tapera Sosialisasikan Proses Pengembalian Tabungan Bapertarum
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit