Suara.com - Pemerintah baru saja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga itu diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam tahap awal lembaga ini mendapat suntikan modal sekitar Rp 15 triliun dari pemerintah untuk memulai pekerjaannya, sebagai pengelola investasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini sudah ada beberapa proyek investasi yang diincar LPI, yakni proyek infrastruktur.
"Kebanyakan proyek tersebut masih didominasi infrastruktur, yang diantaranya seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan," ungkap Isa dalam acara Bincang Media secara virtual, Jumat (18/12/2020).
Isa menuturkan, proses penjajakan sudah mulai dilakukan dengan beberapa mitra calon investor yang tertarik dalam proyek investasi tersebut.
"Beberapa sudah banyak dibicarakan saat ini bersama dengan calon-calon mitra investor," katanya.
Asal tahu saja, pembentukan LPI ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghendaki adanya peningkatan investasi melalui penciptaan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif.
Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Erick Thohir Bakal Jadi Dewas Lembaga Pengelola Investasi
Kedua Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.
“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12/2020).
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuh Menko Airlangga.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 Miliar. “Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Menko Perekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya