Suara.com - Pemerintah baru saja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga itu diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam tahap awal lembaga ini mendapat suntikan modal sekitar Rp 15 triliun dari pemerintah untuk memulai pekerjaannya, sebagai pengelola investasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini sudah ada beberapa proyek investasi yang diincar LPI, yakni proyek infrastruktur.
"Kebanyakan proyek tersebut masih didominasi infrastruktur, yang diantaranya seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan," ungkap Isa dalam acara Bincang Media secara virtual, Jumat (18/12/2020).
Isa menuturkan, proses penjajakan sudah mulai dilakukan dengan beberapa mitra calon investor yang tertarik dalam proyek investasi tersebut.
"Beberapa sudah banyak dibicarakan saat ini bersama dengan calon-calon mitra investor," katanya.
Asal tahu saja, pembentukan LPI ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghendaki adanya peningkatan investasi melalui penciptaan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif.
Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Erick Thohir Bakal Jadi Dewas Lembaga Pengelola Investasi
Kedua Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.
“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12/2020).
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuh Menko Airlangga.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 Miliar. “Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Menko Perekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Tensi Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen di Pasar Asia
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Sektor Retail dan Marketplace Jadi Andalan
-
Panduan Cara Ganti Kartu Debit ATM BRI, BNI, dan Mandiri Kedaluwarsa
-
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
-
Harga Emas dan Perak Cetak Rekor Tertinggi Berturut-turut, Catat Sejarah Baru
-
Rupiah Masih Menguat, Dolar AS Lesu ke Level Rp16.862
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Lagi! Kompak Meroket Berturut-turut
-
Emas Antam Terus Meroket, Harganya Kini Rp 2.675.000/Gram