Suara.com - Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), membuat resah investor pasar modal.
Menanggapi hal ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta otoritas terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, agar membuat kebijakan yang ramah bagi masyarakat termasuk investor di pasar modal.
"Intinya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini, kan kemarin sudah ada kabar bahwa ini belum akan diterapkan 1 Januari atau 2021 ini. Masih mau dilihat lagi," kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Menurut Uriep, Organisasi Regulator Mandiri atau SRO pasar modal yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan masukan kepada DJP terkait masalah ini.
Uriep berharap bahwa segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk soal bea materai ini jangan sampai menjadi hambatan bagi pertumbuhan investor pasar modal.
"Supaya tidak terjadi barrier atau terjadi antiklimaks bahwa pertumbuhan ini bisa terhambat karena adanya biaya meterai. Jadi, ini masih dilihat dan dipelajari, transaksi saham di kisaran berapa sih yang pantas dikenakan bea meterai," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait polemik ini dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020).
"Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa di dalam bursa saham bea meterai ini dikenakan atas Trade Confirmation/ TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.
Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Bea Materai, Begini Respons Investor
Artinya kata Sri Mulyani para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham. "Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya
Sri Mulyani juga menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai, sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.
Apalagi kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini minta investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi, sehingga dia tidak ingin kebijakan yang ia buat merusak minat kaum muda.
"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," tegasnya.
Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC itu. Sri Mulyani pun berharap masyarakat tidak perlu bereaksi berlebih atas kebijakan baru tersebut.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kebijakan Bea Materai, Begini Respons Investor
-
Sri Mulyani Terangkan Masalah Bea Materai yang Bikin Investor Saham Resah
-
Waskita Selesaikan Kewajiban Pembayaran Obligasi Rp 1,37 Triliun
-
Materai Rp 10 Ribu, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
-
Soal Saham Gorengan Jiwasraya dan ASABRI, KSEI: Ada Aturan yang Dilanggar
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora