Suara.com - Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), membuat resah investor pasar modal.
Menanggapi hal ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta otoritas terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, agar membuat kebijakan yang ramah bagi masyarakat termasuk investor di pasar modal.
"Intinya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini, kan kemarin sudah ada kabar bahwa ini belum akan diterapkan 1 Januari atau 2021 ini. Masih mau dilihat lagi," kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Menurut Uriep, Organisasi Regulator Mandiri atau SRO pasar modal yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan masukan kepada DJP terkait masalah ini.
Uriep berharap bahwa segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk soal bea materai ini jangan sampai menjadi hambatan bagi pertumbuhan investor pasar modal.
"Supaya tidak terjadi barrier atau terjadi antiklimaks bahwa pertumbuhan ini bisa terhambat karena adanya biaya meterai. Jadi, ini masih dilihat dan dipelajari, transaksi saham di kisaran berapa sih yang pantas dikenakan bea meterai," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait polemik ini dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020).
"Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa di dalam bursa saham bea meterai ini dikenakan atas Trade Confirmation/ TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.
Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Bea Materai, Begini Respons Investor
Artinya kata Sri Mulyani para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham. "Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya
Sri Mulyani juga menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai, sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.
Apalagi kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini minta investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi, sehingga dia tidak ingin kebijakan yang ia buat merusak minat kaum muda.
"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," tegasnya.
Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC itu. Sri Mulyani pun berharap masyarakat tidak perlu bereaksi berlebih atas kebijakan baru tersebut.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kebijakan Bea Materai, Begini Respons Investor
-
Sri Mulyani Terangkan Masalah Bea Materai yang Bikin Investor Saham Resah
-
Waskita Selesaikan Kewajiban Pembayaran Obligasi Rp 1,37 Triliun
-
Materai Rp 10 Ribu, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
-
Soal Saham Gorengan Jiwasraya dan ASABRI, KSEI: Ada Aturan yang Dilanggar
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor