Suara.com - Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atas transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia membuat resah investor pasar modal.
Sejumlah investor ritel menyatakan menolak rencana pengenaan bea materai Rp10.000 pada setiap transaksi saham.
Menanggapi reaksi penolakan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkaranya, "Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi, tapi pajak atas dokumennya."
Dalam bursa saham bea meterai, kata dia, dikenakan atas trade confirmation atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.
Artinya, kata Sri Mulyani, para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham.
"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020).
Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.
Apalagi, kata Sri Mulyani, minta investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi sehingga dia tidak ingin kebijakan yang dibuat merusak minat kaum muda.
"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 54 Triliun untuk Anggaran Vaksinasi Covid-19 Gratis
Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC.
Sri Mulyani berharap masyarakat tidak bereaksi berlebihan atas kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp8 Triliun, Naik Kelas ke KBMI 2
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit