Suara.com - Pengamat ekonomi Faisal Basri meminta kepada pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan rencana penggabungan tiga BUMN yakni, PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
“Peran Pegadaian selama ini untuk membantu kesulitan likuiditas jangka pendek. Jika ini digabung, tak akan bisa memperdalam sektor keuangan,” ujar Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal dalam acara Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian ditulis Kamis (14/1/2021).
Faisal menambahkan, rencana Menteri BUMN untuk membentuk induk perusahaan atau holding company guna memperkuat sektor UMKM justru bertentangan dengan gagasan pemerintah untuk memajukan UMKM secara totalitas.
Hal ini juga memberi kesan seolah-olah persoalan yang dihadapi UMKM hanya masalah keuangan.
“Inisiatif ini kalau bisa dibatalkan, karena memang sesat pikiran. Jika ingin membuat PNM dan Pegadaian melaju kencang, bukan dibawah ketiak perbankan,” sambung Faisal.
Dia menganalogikan, penggabungan ketiga BUMN ini ibarat makanan enak yang disatukan dalam satu wadah. Hasilnya, bukan rasa makanan itu jadi lebih baik, justru sebaliknya rasa makanan itu tidak layak untuk dinikmati.
“Ibarat makanan enak, dicampur-campur rasanya jadi tidak enak. Pecel enak, steak enak, sayur asam enak. Tapi kalau semua digabung rasanya, kita tidak tahu. Yang tadinya enak kalau digabung, semua jadi tidak enak,” tandas Faisal.
Di tempat yang sama, pengamat hukum korporasi Suhardi Somomuljono melihat, selama ini Pegadaian merupakan perusahaan sehat dan tidak memiliki kesulitan likuiditas, sehingga secara politik hukum tidak ada alasan kedua BUMN ini untuk digabung.
“Logika hukumnya dimana, perusahaan yang sehat akan diambil alih. Secara terminologi hukum BRI itu punya culture yang berbeda dengan Pegadaian. Di situ mengenal bunga, denda, dan lainnya yang sangat berbeda dengan Pegadaian,” kata Suhardi.
Baca Juga: Merger Tokopedia - Gojek Akan Untungkan Konsumen
Menurutnya, aksi penggabungan atau akuisisi dengan skema holdingisasi secara hukum tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui Menteri BUMN punya hak dan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan milik negara.
Namun, Suhardi mengingatkan agar proses akuisisi ini harus dikaji lebih mendalam tanpa mengesampingkan legitimasi dan peran dari masyarakat.
“Jangan hanya mengejar sahnya saja, tapi menghiraukan legitimasinya,” ucap dia.
Dia pun berharap kepada Serikat Pekerja Pegadaian untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan menyampaikan pendapat kepada pemerintah serta pihak legislatif agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam.
“Jangan mengambil keputusan terburu-buru. Ini bisa memunculkan gejolak di masyarakat,” kata dia.
Sementara, Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono mengatakan, kebijakan holdingisasi tidak akan menguntungkan bagi Pegadaian, jika seluruh produk berbasis UMKM diambil oleh perusahaan induk (BRI-red), mengingat saat ini nasabah Pegadaian sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
AIESEC in UNJ Sukses Selenggarakan AFL Summer Peak, Cetak Pemimpin Muda Berdampak Sosial
-
Purbaya Terbitkan Panda Bond 23 Juli, Target Kantongi Utang Rp 17,8 T dari China
-
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Lombok Barat, Uangnya Dipakai Beli Tanah
-
Enggak Cuma Senjata dan Becak, Pindad Juga Akan Bikin Tabung Gas CNG
-
Tidak Harus Lulus Cepat: Fenomena Gap Year dan Pendidikan Non-Linear
-
Prabowo Evaluasi Seluruh Tindak-Tanduk Kabinet, Gaya Selengean Dody Hanggodo Tak Luput Disorot
-
Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Siap Meluncur, Ini Bocorannya
-
Jangan Ragu Sama BBTN, Cuannya Tebel Saham Bisa Melenggang ke Rp1.500
-
5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama
-
Family Treasure Hunt 2026: Berburu Harta Karun Bersama Keluarga