Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mempersiapkan pasokan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani-petani di seluruh Indonesia. Per 23 Februari 2021, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.212.970 Ton.
Adapun rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga bulan Februari adalah 576.776 ton Pupuk Urea, 43.189 ton Pupuk SP-36, 100.382 ton Pupuk ZA, 413.736 ton Pupuk NPK, dan 78.886 ton Pupuk Organik Granul.
Menurut Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, jumlah tersebut mencapai 13% dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 yang ditetapkan oleh Permentan No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton.
“Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan,” ujar Gusrizal dalam kunjungan kerjanya di Padang ditulis Kamis (25/2/2021).
Ia juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan petani yang berhak dan dengan dosis dan alokasi yang telah ditentukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementan untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan baik,” katanya.
“Sesuai peraturan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki Kartu Tani. Bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK,” ujar Gusrizal.
Bagi petani yang masih belum tercukup kebutuhannya, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non subsidi.
Saat ini, Pupuk Indonesia telah mempersiapkan pupuk bersubsidi di gudang-gudang lini 3 sebanyak 895.019 ton, dengan rincian 407.156 ton pupuk Urea, 206.086 ton pupuk NPK, 87.510 ton pupuk SP-36, 101.290 ton pupuk ZA, 74.162 ton pupuk organik, dan 19.815 ton pupuk organik cair.
Baca Juga: Anti Mainstream! Pria Ini Ngapel Pacar Bawa Tanaman dan Pupuk, Malah Dipuji
Selain itu, Gusrizal juga menambahkan bahwa dalam proses distribusi Pupuk Indonesia juga selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
Sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk petani, Pupuk Indonesia juga telah mengembangkan Program Agrosolution, yaitu program berkesinambungan yang memberikan pendampingan kepada petani untuk memudahkan mereka dalam menjalankan siklus produksi pertanian dengan memberikan kemudahan akses bagi petani untuk memperoleh modal usaha, benih, pupuk dan obat-obatan berkualitas, dan yang terpenting adalah jaminan offtaker atau pembeli, serta ada asuransi untuk melindungi petani jika terjadi gagal panen.
“Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitasnya dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. Harapannya, dengan peningkatan produksi, pendapatan juga meningkat dan bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi,” tutup Gusrizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik