Suara.com - Presiden Jokowi, Menteri Agraria ATR/BPN-RI, Kapolri telah mengeluarkan statemen untuk menggulung mafia tanah. Memang, telah lama Mafia Tanah menjadi aktor utama dari masalah-masalah agraria di Indonesia.
Sehingga persoalan seperti konflik, sengketa dan perkara agraria dan pertanahan selalu mencuat setiap tahun seolah tidak dapat terselesaikan.
Bagaimana Mafia Tanah dapat tumbuh subur, siapa sesungguhnya Mafia Tanah yang harus segera diberantas. Kasus-kasus semacam apa yang seharusnya menjadi prioritas?
"Hemat kami, di manapun terjadinya praktik persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum. Persekutuan tersebut melibatkan berbagai macam aktor, di dalam dan di luar pemerintah dan tidak segan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi preman. Dalam persoalan semacam ini, ironisnya aparat kepolisian seolah tidak berkutik," kata Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ditulis Kamis (4/3/2021).
Haris menuturkan, sebagai mana praktik mafia tanah yang lazim, organisasi preman adalah kepanjangan tangan dari pemodal besar yang seungguhnya ingin menguasai tanah-tanah di sebuah lokasi.
"Menebar terror kepada pemilik sah dan kemudian hari menyulap wilayah tersebut untuk menjadi kawasan industry, pergudangan dan pemukiman dan kawasan bisnis lainnya," ucapnya.
Karena itu menurutnya, operasi mafia tanah di lapangan sesungguhnya selalu berkesinambungan dengan jenis Mafia Tanah lanjutan, yakni kelompok besar yang mampu melakukan perubahan tata ruang.
Persekongkolan semacam ini dapat menghasilkan perubahan kawasan hijau dan konservasi menjadi kawasan perumahan dan bisnis, pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, hingga perubahan arah proyek infrastruktur yang ironisnya semakin memudahkan komersialisasi atas perubahan ruang yang terjadi.
Kasus Prioritas
Baca Juga: Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih
Menurut Lokataru, ada beberapa kasus Mafia Tanah yang wajib menjadi perhatian dan penangangan segera. Sebab, melibatkan persektuan pemodal besar, organisasi preman, dan hukum seolah tumpul terhadap mereka. Beberapa diantaranya adalah:
Sebagai contoh, puluhan warga pemilik tanah di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang diduga kuat menjadi korban penyerobotan lahan oleh beberapa pihak dengan terbitnya Nomor Induk Bidang (“NIB”) dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) atas nama orang lain.
Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, Kab. Tangerang, kepada BPN Tangerang pada Agustus 2020 lalu hendak mendaftarkan tanah.
BPN Tangerang menyampaikan melalui surat di atas tanahnya telah terbit sejumlah NIB atas nama Vreddy sehingga proses pendaftaran tanah tidak dapat dilanjutkan.
BPN Kabupaten Tangerang bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa penerbitan NIB atas nama Vreddy yang terbit di atas tanah Heri Hermawan, berdasarkan dokumen perolehan tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli (AJB) antara Micang (sebagai penjual) dengan Vreddy (sebagai pembeli) pada tahun 2013 yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrarini Sawitri (Nomor SK PPAT: 2017-XVII-2006) yang beralamat di Binong Permai Blok A1 Nomor 6 Kabupaten Tangerang.
Ketika warga melakukan pengecekan mandiri terkait status bidang-bidang tanah miliknya melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, https://www.bhumi.atr.bpn.go.id/, dan menemukan ada beberapa nama diantaranya Vreddy, Hendry, dan Ahmad Ghozali, sebagai pemegang NIB serta SHM di atas tanah warga di 27 desa, dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 Ha atau sekitar 9 juta M2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli