Suara.com - Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024 perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran.
Tanpa kebijakan pengawasan harga pasar rokok yang rasional, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu momok Pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok, khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
Wawan Juswanto Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan, pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024.
Wawan mengatakan khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85% dari harga jual eceran (HJE).
“Tujuan dari pembatasan 85% ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah,” ujar Wawan dalam webinar Rasionalisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengawasan Harga Pasar Rokok, ditulis Selasa (30/3/2021).
Sayangnya, menurut Adi Musharianto Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85% yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85%) asalkan didistribusikan di kurang dari 50% atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.
Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
“Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85%. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi,” ujar Adi.
Baca Juga: Tekan Prevalensi Perokok, Pengawasan Harga Rokok Jadi Sorotan
Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis kebijakan madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas pengecualian 40 area KPPBC ini.
Ia menjelaskan dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.
“Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing juga ” kata Rama.
Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja.
“Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah mengimplementasikan batasan 85% HJE sejak 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Ditantang Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia