Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut, akibat adanya pandemi Covid-19 hampir 60 persen pengusaha yang dibawah naungan Apindo mengaku kesulitan untuk membayar pinjaman mereka di perbankan.
Hal tersebut diketahui dari survei terbatas yang dilakukan Apindo kepada sekitar 600 koresponden.
"Rata-rata pengusaha kelas menengah itu punya pinjaman di bank, dan mereka itu menyatakan bahwa sekitar 59 persen atau 60 persen mengalami kesulitan membayar utang," ucap Hariyadi dalam webinar, Kamis (7/4/2021).
Sehingga kata Hariyadi hampir seluruh pengusaha ini mengajukan program restrukturisasi kredit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu mereka menghadapi kondisi yang sulit ini.
Tak hanya itu, kata dia para pengusaha juga memanfaatkan sejumlah insentif fiskal yang diterbitkan pemerintah seperti halnya keringanan pembayaran bunga kredit.
"Intinya semua (pengusaha) ini meminta penundaan pembayaran pokok, cicilan dan keringan bunga," katanya.
Tak sampai disitu, kata Hariyadi para pengusaha juga memanfaatkan stimulus insentif perpajakan. Dari berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, rata-rata pengusaha memanfaatkan insentif PPh 21 dan pengurangan angsuran PPh 25.
Hariyadi pun mengungkapkan bahwa hampir 50 persen omset para pengusaha ini anjlok akibat adanya pandemi Covid-19, hal inilah yang membuat para pengusaha sulit untuk mengatur cash flow mereka, hingga sulit untuk membayar pinjaman mereka di perbankan.
Alhasil untuk mensiasati kondisi ini banyak pengusaha yang melakukan efisiensi secara besar-besaran dan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Iqbal Suhaeb Ogah Tanggung Jawab Utang Hari Ulang Tahun Pemkot Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta