Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengecam tindakan oknum pegawai Kimia Farma yang memakai alat rapid test antigen bekas untuk melayanan kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, dan dia meminta semua yang terlibat dalam kasus itu dipecat serta diproses secara hukum.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan, dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan pers, Kamis (29/4/2021).
Erick menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa kasus tersebut secara menyeluruh.
Menggunakan alat rapid test antigen bekas disebut Erick telah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan, apalagi dalam kondisi seperti sekarang, dan membahayakan nyawa manusia.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi. Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.
Erick meminta seluruh level di setiap perusahaan di bawah BUMN mematuhi core value BUMN: akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kejadian di Bandara Internasional Kualanamu dinilai berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick.
Erick menekankan hanya dengan berpegang pada core value, BUMN dapat mencapai target.
Baca Juga: Temuan Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Mardani Minta Evaluasi Menyeluruh
Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Dan jika bagian dari proses itu mesti memecat orang yang tidak sesuai core value, hal itu sudah menjadi konsekuensi.
"Kami di BUMN tak akan segan-segan. Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," kata Erick.
Berita Terkait
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Emiten Farmasi RI Putar Otak Kurangi Bahan Baku Impor
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Diancam Bom dan Mendarat di Kualanamu, TNI Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
-
Promo Spesial Kimia Farma dan BRI Sambut Mudik Lebaran 2025
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya