Suara.com - Perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan yang menyeret mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto disebut sebagai tindak kecurangan pribadi.
Berdasarkan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, diatur bahwa Direksi Perusahaan terbuka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Dan direksi yang menandatangani bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Pakar hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan, laporan keuangan perusahaan, terlebih perusahaan terbuka, memang harus tunduk terhadap beleid OJK tersebut.
“Laporan Keuangan harus ditandatangani oleh direktur utama, dan direktur keuangan. Jika yang menandatangani bukan kedua pejabat tersebut artinya melanggar POJK, terlebih buat perusahaan terbuka yang mencerminkan bahwa GCG (good corporate government) emiten buruk,” kata Indra dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut, manipulasi Laporan Keuangan AISA tahun 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal.
Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar.
“Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.
Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Joko pun mengakui adanya kerugian yang dialami investor saat suspensi saham berlaku. Ini dinyatakan Joko saat mengafirmasi tidak bisanya investor untuk menjual saham Tiga Pilar saat periode suspensi.
“Saat suspensi perdagangan dibekukan, tidak bisa lagi menjual atau membeli saham. Iya kalau dia tidak bisa menjual saham pada saat suspensi itu menjadi kerugian,” kata Joko.
Baca Juga: Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan
Dalam perkara ini, Leonard S Simalango, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Joko dan Budhi dengan Undang-undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Seperti diketahui, Joko dan Budhi dilaporkan oleh para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) ke PN Jaksel atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.
Akibat manipulasi laporan keuangan tersebut, para investor membeli saham AISA karena melihat prospek usaha yang bagus. Namun rupanya, laporan keuangan tersebut hanya dipercantik dan banyak investor mengalami kerugian (cut loss) lantaran terpengaruh kasus yang membelitnya saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain