Suara.com - Perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan yang menyeret mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto disebut sebagai tindak kecurangan pribadi.
Berdasarkan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, diatur bahwa Direksi Perusahaan terbuka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Dan direksi yang menandatangani bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Pakar hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan, laporan keuangan perusahaan, terlebih perusahaan terbuka, memang harus tunduk terhadap beleid OJK tersebut.
“Laporan Keuangan harus ditandatangani oleh direktur utama, dan direktur keuangan. Jika yang menandatangani bukan kedua pejabat tersebut artinya melanggar POJK, terlebih buat perusahaan terbuka yang mencerminkan bahwa GCG (good corporate government) emiten buruk,” kata Indra dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut, manipulasi Laporan Keuangan AISA tahun 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal.
Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar.
“Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.
Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Joko pun mengakui adanya kerugian yang dialami investor saat suspensi saham berlaku. Ini dinyatakan Joko saat mengafirmasi tidak bisanya investor untuk menjual saham Tiga Pilar saat periode suspensi.
“Saat suspensi perdagangan dibekukan, tidak bisa lagi menjual atau membeli saham. Iya kalau dia tidak bisa menjual saham pada saat suspensi itu menjadi kerugian,” kata Joko.
Baca Juga: Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan
Dalam perkara ini, Leonard S Simalango, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Joko dan Budhi dengan Undang-undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Seperti diketahui, Joko dan Budhi dilaporkan oleh para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) ke PN Jaksel atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.
Akibat manipulasi laporan keuangan tersebut, para investor membeli saham AISA karena melihat prospek usaha yang bagus. Namun rupanya, laporan keuangan tersebut hanya dipercantik dan banyak investor mengalami kerugian (cut loss) lantaran terpengaruh kasus yang membelitnya saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari