Suara.com - Perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan yang menyeret mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto disebut sebagai tindak kecurangan pribadi.
Berdasarkan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, diatur bahwa Direksi Perusahaan terbuka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Dan direksi yang menandatangani bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Pakar hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan, laporan keuangan perusahaan, terlebih perusahaan terbuka, memang harus tunduk terhadap beleid OJK tersebut.
“Laporan Keuangan harus ditandatangani oleh direktur utama, dan direktur keuangan. Jika yang menandatangani bukan kedua pejabat tersebut artinya melanggar POJK, terlebih buat perusahaan terbuka yang mencerminkan bahwa GCG (good corporate government) emiten buruk,” kata Indra dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut, manipulasi Laporan Keuangan AISA tahun 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal.
Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar.
“Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.
Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Joko pun mengakui adanya kerugian yang dialami investor saat suspensi saham berlaku. Ini dinyatakan Joko saat mengafirmasi tidak bisanya investor untuk menjual saham Tiga Pilar saat periode suspensi.
“Saat suspensi perdagangan dibekukan, tidak bisa lagi menjual atau membeli saham. Iya kalau dia tidak bisa menjual saham pada saat suspensi itu menjadi kerugian,” kata Joko.
Baca Juga: Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan
Dalam perkara ini, Leonard S Simalango, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Joko dan Budhi dengan Undang-undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Seperti diketahui, Joko dan Budhi dilaporkan oleh para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) ke PN Jaksel atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.
Akibat manipulasi laporan keuangan tersebut, para investor membeli saham AISA karena melihat prospek usaha yang bagus. Namun rupanya, laporan keuangan tersebut hanya dipercantik dan banyak investor mengalami kerugian (cut loss) lantaran terpengaruh kasus yang membelitnya saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI
-
Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak
-
Demi Rogoh Dividen EXCL, Emiten Sinarmas DSSA Akuisi Saham Pengendalinya Rp4 Triliun
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini