Suara.com - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menegaskan Kementerian Kesehatan berjanji segera menyelesaikan revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Meski tidak ada jaminan bahwa revisi aturan akan selesai tahun ini, namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki komitmen besar untuk menyelesaikannya.
"Alhamdulillah sekarang Menkes komitmen akan menyelesaikan revisi PP 109," ujar Ketua Komnas PT Hasbullah Tabrani di Jakarta yang ditulis, Rabu (2/6/2021).
Sejak tahun - tahun sebelumnya Komnas PT bersama LSM anti tembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban.
Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.
"Pak Budi Gunadi Sadikin dan Wamen mendukung penuh. Senin (31/5) siang akan melakukan acara untuk meminta semua pihak buka mata, meminta Presiden Jokowi buka mata, jangan lihat sebelah mata," tambah Hasbullah.
Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.
Dijelaskan Hasbullah, pasal yang akan didorong diantaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90 persen minimum 70 persen, larangan pengecer dan memfasilitasi klinik berhenti merokok.
"Bersama Menteri yang baru, Komnas PT melakukan action untuk menjelaskan duduk perkaranya risikonya seperti apa dan menjelaskan kondisi negara lain seperti apa," jelas Hasbullah.
Baca Juga: Lembaga Riset Minta Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi PP109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.
"Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok," ungkap Sumarjati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan