Suara.com - Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 yang diusulkan pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan para anggota dewan telah melakukan rapat sebanyak 3 hari sebelum keputusan ini diambil. Rapat kali ini dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Kepala BPS Kecuk Suhariyanto.
"Jadi kalau ada orang mengatakan DPR ini hanya stempelnya pemerintah itu salah besar, informasi yang sangat tersesat karena kawan-kawan kerjanya tiga hari tiga malam," ucap Dito dalam Rapat tersebut, Selasa (8/6/2021).
Berikut asumsi dasar (KEM-PPKF) RAPBN 2022 yang telah disetujui:
Untuk target pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,2 persen hingga 5,8 persen, inflasi antara dua persen hingga empat persen, nilai tukar rupiah Rp 13.900 per dolar AS sampai Rp15 ribu per dolar AS dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,32 hingga 7,27 persen.
Sementara untuk target pembangunan, tingkat pengangguran ditargetkan antara 5,5 sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 sampai sembilan persen, gini rasio 0,376 sampai 0,378, dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46.
Seluruh target asumsi dasar dan target pembangunan tidak mengalami perubahan dari usulan pemerintah. Namun indikator pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) dinaikan dari 102-104 menjadi 103-105 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) dari 102-105 menjadi 104-105.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengaku menerima semua masukan yang disampaikan dari Panja Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional.
"Dengan tujuan terus menjaga dan memulihkan ekonomi nasional, tetap menjaga kondisi covid yang masih mengancam, dan saat yang sama menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan. Ini tujuan yang akan terus kami seimbangkan dalam susun RUU APBN 2022," katanya.
Baca Juga: Berbicara tentang Kepemimpinan Sri Mulyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?