Suara.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih mengingatkan para deposan atau investor untuk kritis bertanya terkait risiko-risiko atas investasi mereka, agar terhindar dari terjadinya kesalahan dalam berinvestasi.
Seperti disebutkan Antara, hal ini harus dilakukan menyusul adanya kasus nasabah yang tergiur dengan bunga deposito tinggi, sementara bunga deposito tidak boleh ditetapkan lebih tinggi dari LPS.
“Deposan atau investor harus kritis bertanya terkait risiko atas investasinya tersebut,” katanya kepada Antara, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Lana menegaskan, para deposan atau investor jangan hanya tergiur dengan return dari investasi mereka saja, melainkan juga harus kritis dalam berbagai hal termasuk terkait besaran suku bunga.
“Jangan tergiur dengan return saja. Deposan bisa menanyakan berapa suku bunga penjaminan LPS kepada banknya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan deposan yakni rekeningnya tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal.
Ia menjelaskan, fungsi LPS adalah menjamin dana nasabah agar nasabah tidak panik ketika bank penyimpannya gagal dengan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Sementara pengawasan bank termasuk potensi adanya fraud dan moral hazard masih dalam kewenangan pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menuturkan LPS dan OJK akan berkoordinasi ketika terjadi fraud dan moral hazard yang membuat bank menjadi gagal.
Baca Juga: LPS Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Majene
“Kalau banknya masih aktif atau hidup kewenangan itu masih di OJK,” ujarnya.
Lana memastikan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjaminan LPS ini.
Sebagai informasi LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen.
Kemudian bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,5 persen.
Berita Terkait
-
Manfaat Pintar Finansial, Jago Alokasi Keuangan dan Tahu Celah Investasi Jangka Panjang!
-
Peluang UMKM di Rantai Pasok Industri Otomotif
-
Muncul Dugaan Investasi Bodong di AS, 500 Warga Keturunan Indonesia Jadi Korban
-
Mengintip Peluang Investasi di Bidang Pertanian, Cuankah?
-
Pertama di Dunia, El Savador Resmi Sahkan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil