Suara.com - Konsumen adalah raja, sering didengar ketika berbelanja. Slogan yang dimaknai sebagai sikap memperlakukan konsumen dalam transaksi perdagangan.
Tanpa konsumen tidak dapat keuntungan, oleh karena itu, pelaku usaha perdagangan selalu berusaha mempertahankan konsumennya tetap dapat melakukan transaksi sehingga mendapatkan keuntungan. Perilaku pelaku usaha harus dapat mendorong transaksi perdagangan tetap berjalan, dengan layanan yang baik dan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Hal inilah yang menjadi latar belakang dari materi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga dapat timbul hubungan yang setara.
Dengan hubungan yang setara tersebut, maka transaksi dapat berjalan dengan baik, dimana konsumen merasa dirinya mendapatkan apa yang dia mau dan terjamin kesesuaian produk yang diinginkan, di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan pembayaran yang layak atas produk yang diperdagangkan.
Karakter pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah mengatur perilaku pelaku usaha dan menjamin dalam suatu transaksi perdagangan konsumen terlindungi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, larangan kepada pelaku usaha, cara menjual, cara melakukan promosi dalam bentuk iklan, penyelesaian sengketa, pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen, dan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Keseluruhan norma yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan penjelmaan dari perlindungan konsumen secara umum, tanpa melihat mekanisme transaksi yang dilakukan.
Saat ini, berkembang mekanisme transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang membentuk cara hubungan baru antara konsumen dan pelaku usaha. Perdagangan melalui sistem elektronik menjadi alternatif transaksi pada saat ini, dimana sedang terjadi pandemi Covid-19, yang mengakibatkan pembatasan gerak masyarakat termasuk dalam hal ini cara transaksi perdagangan konvensional yang memerlukan transaksi fisik antara konsumen dan pelaku usaha.
Korelasi dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, seperti disampaikan tidak mengatur mekanisme transaksi secara khusus, keseluruhan pengaturan digunakan untuk menjamin hak konsumen.
Contoh paling akurat adalah dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, keduanya dapat juga diterapkan dalam transaksi perdagangan secara elektronik.
Baca Juga: Produk UMKM Jawa Barat Sapa Konsumen Namibia Afrika
Dalam pemahaman ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diterapkan untuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini juga didukung oleh konsepsi perlindungan konsumen yang diatur, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen sebagai raja, berlaku untuk semua model transaksi perdagangan, dan keseluruhan kewajiban pelaku usaha yang diatur juga dapat diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, untuk dapat melindungi konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, termasuk didalamnya identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi; persyaratan teknis barang yang ditawarkan; persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan; harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan cara penyerahan Barang.
Keseluruhan kewajiban di atas sejalan dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Berdasarkan atas Undang-Undang Perdagangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur kewajiban pelaku usaha terkait perizinan, pendaftaran dan pengaduan konsumen, serta perlindungan data pribadi konsumen. Pemerintah telah banyak mengatur perilaku pelaku usaha agar hak konsumen dan terjamin oleh karena itu diharapkan dapat mendorong konsumen untuk dapat percaya diri untuk melakukan transaksi.
Menilai dari kondisi saat ini, dimana terdapat permasalahan dalam proses pengiriman seperti model pengiriman Cash on Delivery, perlu diingatkan kepada konsumen untuk dapat memperhatikan keseluruhan informasi mengenai produk dan cara penyerahan barang, bila pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik tidak mencantumkan dalam toko elektroniknya tentang cara pengiriman atau spesifikasi barang yang tidak jelas maka diharapkan konsumen dapat aktif mengadukan kerugian yang timbul kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
Berita Terkait
-
Kebijakan PPnBM Turut Mengubah Perilaku Konsumen dan Dealer Mobil Bekas
-
Tarif Transaksi ATM Link Naik, Konsumen Protes Keras ke Erick Thohir
-
BMW Sebut Grille Desain Baru Sudah Bisa Diterima Konsumen
-
Honda Sebutkan N7X Concept Sesuai Kebutuhan Konsumen Indonesia
-
Pupuk Indonesia Luncurkan Sahabat Petani di Hari Konsumen Nasional
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang