Ketiga, menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada BPK untuk segera dilakukan proses audit melalui Surat Nomor 901/2594/SJ tanggal 23 April 2021;
Keempat, menginstruksikan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Surat Edaran Mendagri bersama dengan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021;
Kelima, berkoordinasi dengan BPK untuk bisa mempercepat proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020;
Keenam, melakukan koordinasi terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD bersama KPK, BPKP dan Kemenkeu dengan pemerintah daerah;
Ketujuh, memberikan arahan kepada kepala daerah khususnya kepala daerah baru apabila ingin melakukan pergantian pejabat untuk segera meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri sehingga tidak menghambat proses realisasi APBD;
Kedelapan, melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya.
Selanjutnya, strategi percepatan realisasi APBD TA. 2021 yang akan dilakukan Kemendagri dalam mendorong percepatan penyerapan APBD oleh Pemerintah Daerah yakni dengan melakukan asistensi secara langsung dan dilaksanakan berkala kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya.
Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, BPKP, KPK, dan Bank Indonesia untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah yang memiliki simpanan uang kas yang cukup besar di perbankan.
Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu agar penyaluran dana transfer mempertimbangkan kinerja belanja, dan bekerja sama dengan APIP maupun unit-unit pengendali mutu disetiap SKPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD. Kemendagri juga akan melakukan pertemuan secara daring dan luring dengan seluruh Kepada Daerah terkait monitoring realisasi APBD 2021.
Baca Juga: Kemendagri Kategorikan Kaltim dalam Lima Provinsi yang Miskin Inovasi Tahun 2020
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Kementerian Kesehatan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan percepatan realisasi pembayaran tunggakan Sisa BOK Tahun 2020 (bersumber dari DAK TA 2020), dan insentif bagi tenaga kesehatan dan honor vaksinator sehingga berpengaruh kepada realisasi APBD.
Adapun faktor penyebab kendala pembayaran Inakes dan tunggakan sisa BOK tersebut antara lain: adanya keterlambatan pengesahan DPA-SKPD, kurangnya koordinasi dengan BPKAD dan Dinkes belum melakukan pertanggungjawaban atas penggunaan insentif bagi tenaga kesehatan dimaksud. Untuk itu diperlukan tindaklanjut dari pemda dan meminta kolaborasi Kemendagri, Kemenkes dan Kemenkeu mendorong pemda segera merealisasikan anggaran Insentif bagi nakes termasuk tenaga Vaksinator, guna penanganan Covid-19 dan Program Vaksinasi.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri telah memberikan gambaran mengenai Sinergi APIP dan pentingnya peran Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota maupun unit-unit pengendali mutu termasuk Sekda dan Asisten Sekda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD secara berkelanjutan sebagai penerapan quality assurance dan manajemen resiko, serta memberikan asistensi dan mengawal akuntabilitas pelaporan.
Berita Terkait
-
Kemendagri Kategorikan Kaltim dalam Lima Provinsi yang Miskin Inovasi Tahun 2020
-
Kemendagri: Ada 29 Kabupaten/Kota Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
-
Dalam PPSA XXIII 2021, Kemendagri Ingatkan Kembali Sistem Kepartaian yang Sehat
-
Disdukcapil Bekasi Setop Layanan Online Administrasi Kependudukan
-
Desak PJ Bupati OKU Segara Ditunjuk, DPRD: Ini Harus Jadi Perhatian Kemendagri
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya