Ketiga, menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada BPK untuk segera dilakukan proses audit melalui Surat Nomor 901/2594/SJ tanggal 23 April 2021;
Keempat, menginstruksikan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Surat Edaran Mendagri bersama dengan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021;
Kelima, berkoordinasi dengan BPK untuk bisa mempercepat proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020;
Keenam, melakukan koordinasi terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD bersama KPK, BPKP dan Kemenkeu dengan pemerintah daerah;
Ketujuh, memberikan arahan kepada kepala daerah khususnya kepala daerah baru apabila ingin melakukan pergantian pejabat untuk segera meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri sehingga tidak menghambat proses realisasi APBD;
Kedelapan, melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya.
Selanjutnya, strategi percepatan realisasi APBD TA. 2021 yang akan dilakukan Kemendagri dalam mendorong percepatan penyerapan APBD oleh Pemerintah Daerah yakni dengan melakukan asistensi secara langsung dan dilaksanakan berkala kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya.
Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, BPKP, KPK, dan Bank Indonesia untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah yang memiliki simpanan uang kas yang cukup besar di perbankan.
Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu agar penyaluran dana transfer mempertimbangkan kinerja belanja, dan bekerja sama dengan APIP maupun unit-unit pengendali mutu disetiap SKPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD. Kemendagri juga akan melakukan pertemuan secara daring dan luring dengan seluruh Kepada Daerah terkait monitoring realisasi APBD 2021.
Baca Juga: Kemendagri Kategorikan Kaltim dalam Lima Provinsi yang Miskin Inovasi Tahun 2020
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Kementerian Kesehatan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan percepatan realisasi pembayaran tunggakan Sisa BOK Tahun 2020 (bersumber dari DAK TA 2020), dan insentif bagi tenaga kesehatan dan honor vaksinator sehingga berpengaruh kepada realisasi APBD.
Adapun faktor penyebab kendala pembayaran Inakes dan tunggakan sisa BOK tersebut antara lain: adanya keterlambatan pengesahan DPA-SKPD, kurangnya koordinasi dengan BPKAD dan Dinkes belum melakukan pertanggungjawaban atas penggunaan insentif bagi tenaga kesehatan dimaksud. Untuk itu diperlukan tindaklanjut dari pemda dan meminta kolaborasi Kemendagri, Kemenkes dan Kemenkeu mendorong pemda segera merealisasikan anggaran Insentif bagi nakes termasuk tenaga Vaksinator, guna penanganan Covid-19 dan Program Vaksinasi.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri telah memberikan gambaran mengenai Sinergi APIP dan pentingnya peran Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota maupun unit-unit pengendali mutu termasuk Sekda dan Asisten Sekda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD secara berkelanjutan sebagai penerapan quality assurance dan manajemen resiko, serta memberikan asistensi dan mengawal akuntabilitas pelaporan.
Berita Terkait
-
Kemendagri Kategorikan Kaltim dalam Lima Provinsi yang Miskin Inovasi Tahun 2020
-
Kemendagri: Ada 29 Kabupaten/Kota Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
-
Dalam PPSA XXIII 2021, Kemendagri Ingatkan Kembali Sistem Kepartaian yang Sehat
-
Disdukcapil Bekasi Setop Layanan Online Administrasi Kependudukan
-
Desak PJ Bupati OKU Segara Ditunjuk, DPRD: Ini Harus Jadi Perhatian Kemendagri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum