Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat hati-hati dalam penawaran investasi. Terutama, penawaran investasi lewat pesan singkat SMS ataupun Whatsapp.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat harus segera hapus pesan penawaran investasi. Pasalnya, penawaran investasi lewat SMS atau Whatsapp merupakan ciri investasi ilegal.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Dalam hal ini, Sekar juga mengingatkan kepada masyarakat, pastikan selalu cek legalitas pinjol dengan mengontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan lima hal ini sebelum meminjam uang lewat pinjaman online. Pertama, pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
"Kemudian kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal," kata Sekar.
Selanjutnya ketiga, jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
Lalu, keempat jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
"Terakhir, kelima Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman," pungkas Sekar.
Baca Juga: Mantan Guru Kehilangan Rp 2,4 Miliar Gegara Investasi Bodong Kripto
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL