Suara.com - Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun rencana tersebut menuai kritikan karena dilakukan saat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara soal ini, di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.
Sri menjelaskan latar belakang diperlukannya perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tersebut.
Menurut dia, saat ini APBN sangat membutuhkan dukungan fiskal secara jangka panjang. Apalagi di saat kondisi pandemi, di mana penerimaan pajak turun, sehingga kesinambungan pemenuhan anggaran sangat penting dilakukan.
Dirinya mencontohkan sejumlah negara mengalami kontraksi penerimaan yang cukup dalam, sebut saja seperti China dan India.
"Indonesia juga mengalami pukulan penerimaan sekitar 2 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Maka dari itu, reformasi perpajakan yang saat ini digaungkan oleh pemerintah penting untuk dilakukan, ini demi membuat rezim perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Di mana pada tahun depan pemerintah kembali akan menjalankan program reformasi perpajakan, mulai dari perubahan tarif pajak hingga membuat kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.
Sri Mulyani pun berjanji reformasi yang bakal dilakukannya kali ini untuk memberikan pelayanan yang prima, pengawasan yang kuat, dan administratif maupun complience cost yang harus seminimal mungkin.
"Serta sebuah rezim perpajakan yang akuntabel, yaitu yang transparan kepada publik dan bisa dipertanggungjawabkan," janjinya.
Baca Juga: Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis
Selain melalui revisi peraturan perundang-undangan, ia juga menyampaikan reformasi perpajakan dilakukan di bidang administrasi, yang meliputi organisasi, SDM, teknologi informasi, hingga basis datanya.
"Proses bisnis dan kami terus melakukan kerjasama kelembagaan termasuk di dalam forum internasional. Pondasi perpajakan yang adil sehat efektif dan akuntabel ini kita refleksikan salah satunya adalah melalui RUU yang sedang atau yang sedang disampaikan presiden kepada DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat