Suara.com - Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun rencana tersebut menuai kritikan karena dilakukan saat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara soal ini, di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.
Sri menjelaskan latar belakang diperlukannya perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tersebut.
Menurut dia, saat ini APBN sangat membutuhkan dukungan fiskal secara jangka panjang. Apalagi di saat kondisi pandemi, di mana penerimaan pajak turun, sehingga kesinambungan pemenuhan anggaran sangat penting dilakukan.
Dirinya mencontohkan sejumlah negara mengalami kontraksi penerimaan yang cukup dalam, sebut saja seperti China dan India.
"Indonesia juga mengalami pukulan penerimaan sekitar 2 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Maka dari itu, reformasi perpajakan yang saat ini digaungkan oleh pemerintah penting untuk dilakukan, ini demi membuat rezim perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Di mana pada tahun depan pemerintah kembali akan menjalankan program reformasi perpajakan, mulai dari perubahan tarif pajak hingga membuat kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.
Sri Mulyani pun berjanji reformasi yang bakal dilakukannya kali ini untuk memberikan pelayanan yang prima, pengawasan yang kuat, dan administratif maupun complience cost yang harus seminimal mungkin.
"Serta sebuah rezim perpajakan yang akuntabel, yaitu yang transparan kepada publik dan bisa dipertanggungjawabkan," janjinya.
Baca Juga: Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis
Selain melalui revisi peraturan perundang-undangan, ia juga menyampaikan reformasi perpajakan dilakukan di bidang administrasi, yang meliputi organisasi, SDM, teknologi informasi, hingga basis datanya.
"Proses bisnis dan kami terus melakukan kerjasama kelembagaan termasuk di dalam forum internasional. Pondasi perpajakan yang adil sehat efektif dan akuntabel ini kita refleksikan salah satunya adalah melalui RUU yang sedang atau yang sedang disampaikan presiden kepada DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil
-
Saham Garuda Indonesia (GIAA) Meroket Awal 2026, Ini Penyebabnya
-
IHSG Tembus Level 9.000, Menkeu Purbaya: Lanjut Terus!
-
Dolar AS Ngamuk Bikin Rupiah Terkapar Lemah ke Level Rp 16.798
-
Pengertian Exercise Saham: Strategi Mengubah Hak Menjadi Kepemilikan Aset
-
Setelah Himbara, BP BUMN Kini Koleksi Saham BUMN Karya dari Danantara
-
Harga Pangan Nasional Mayoritas Turun, Cabai hingga Beras Terkoreksi
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN 2025 Rp 695,1 Triliun, Nyaris 3 Persen!
-
Harga Pi Network Tahun 2026 Bisa Tembus Rekor Tertinggi?
-
Tangani Bencana di Sumatera, Kementerian PU Sudah Kerahkan 1.709 Alat Berat