Suara.com - Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun rencana tersebut menuai kritikan karena dilakukan saat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara soal ini, di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.
Sri menjelaskan latar belakang diperlukannya perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tersebut.
Menurut dia, saat ini APBN sangat membutuhkan dukungan fiskal secara jangka panjang. Apalagi di saat kondisi pandemi, di mana penerimaan pajak turun, sehingga kesinambungan pemenuhan anggaran sangat penting dilakukan.
Dirinya mencontohkan sejumlah negara mengalami kontraksi penerimaan yang cukup dalam, sebut saja seperti China dan India.
"Indonesia juga mengalami pukulan penerimaan sekitar 2 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Maka dari itu, reformasi perpajakan yang saat ini digaungkan oleh pemerintah penting untuk dilakukan, ini demi membuat rezim perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Di mana pada tahun depan pemerintah kembali akan menjalankan program reformasi perpajakan, mulai dari perubahan tarif pajak hingga membuat kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.
Sri Mulyani pun berjanji reformasi yang bakal dilakukannya kali ini untuk memberikan pelayanan yang prima, pengawasan yang kuat, dan administratif maupun complience cost yang harus seminimal mungkin.
"Serta sebuah rezim perpajakan yang akuntabel, yaitu yang transparan kepada publik dan bisa dipertanggungjawabkan," janjinya.
Baca Juga: Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis
Selain melalui revisi peraturan perundang-undangan, ia juga menyampaikan reformasi perpajakan dilakukan di bidang administrasi, yang meliputi organisasi, SDM, teknologi informasi, hingga basis datanya.
"Proses bisnis dan kami terus melakukan kerjasama kelembagaan termasuk di dalam forum internasional. Pondasi perpajakan yang adil sehat efektif dan akuntabel ini kita refleksikan salah satunya adalah melalui RUU yang sedang atau yang sedang disampaikan presiden kepada DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara