Suara.com - Pemerintah didorong untuk mewajibkan implementasi ekonomi sirkular pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Ekonomi Sirkular dari Waste4Change Bijaksana Junerosano.
"Saat ini kita tengah mendorong agar pemerintah mewajibkan penerapan ekonomi sirkular oleh perusahaan. Artinya, wajib bagi perusahaan untuk menerapkan energi hijau dalam menghasilkan produk," kata Sano dalam diskusi virtual di Jakarta ditulis Jumat (2/7/2021).
Sano menyatakan bahwa penerapan ekonomi sirkular pada lima sektor prioritas berpotensi menghasilkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp593 triliun-Rp638 triliun pada 2030.
"Adapun dampak PDB langsung pada lima sektor tersebut dapat menghasilkan hingga Rp312 triliun," ujar Sano.
Lima sektor yang dimaksud Sano yakni makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, perdagangan grosir dan ritel terkait pengurangan penggunaan plastik, juga elektronik.
Selain itu, sirkular ekonomi juga mengurangi limbah kelima sektor tersebut sebanyak 15 persen hingga 52 persen dan mengurangi emisi karbon sebesar 126 juta ton, serta penggunaan air sebesar 6,3 miliar meter kubik pada 2030.
Manfaat lain yang juga akan didapatkan dari penerapan sirkular ekonomi adalah terciptanya 4,4 juta lapangan kerja pada 2030, serta menghemat pengeluaran rumah tangga hingga 9 persen atau sekitar4,9 juta per tahun pada 2030.
"Penerapan ekonomi sirkular di Indonesia pada lima sektor itu berkontribusi signifikan untuk mengurangi sampah dan membuat sampah dapat didaur ulang," tukas Sano.
Sano mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendukung penerapan ekonomi sirkular, karena telah memasukkan konsep tersebut dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJM).
Baca Juga: Sri Mulyani: Imbas Wabah Covid-19, Negara Merugi Rp 1,356 Triliun
Adapun pada RPJMN, prioritas nasional yang ingin dibidik dalam penerapan ekonomi sirkular yakni pertama memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan merata, serta membangun lingkungan dan meningkatkan ketahanan dari bencana dan perubahan iklim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana