Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menimbulkan gejolak bagi keberlangsungan bisnis.
Sebab, banyaknya aturan pembatasan aktivitas yang membuat keberlangsungan bisnis menjadi terhambat.
Salah satunya bisnis hotel dan restoran yang diramalkan tersendat kembali dengan kehadiran PPKM Darurat.
Bahkan, para pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat tersendatnya bisnis.
"Selain itu, terjadi pembatalan pesanan, baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial. Ya tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Dari sisi restoran, lanjut Sutrisno, penjualan secara online juga dirasa kurang 'nendang' bagi pendapatan.
Belum lagi adanya biaya tambahan plaform dengan fee 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan.
Lalu, dengan adanya penutupan mal dan pusat perbelanjaan juga secara tidak langsung menutup total kegiatan operasional restoran.
Beragam masalah itu akan menjadi beban baru bagi pemilik hotel dan restoran. Sebab, pengusaha harus memutar otak untuk menutupi biaya-biaya yang harus dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga: Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat
"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran mengalami penurunan, yang dampaknya merumahkan karyawan. Sebab, pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK, yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," ucapnya.
Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran hingga kafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Kafe dan restoran hanya boleh menerima pesan-antar atau makanan dibawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Berita Terkait
-
Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat
-
Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat
-
Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres
-
PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta
-
Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit