Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menimbulkan gejolak bagi keberlangsungan bisnis.
Sebab, banyaknya aturan pembatasan aktivitas yang membuat keberlangsungan bisnis menjadi terhambat.
Salah satunya bisnis hotel dan restoran yang diramalkan tersendat kembali dengan kehadiran PPKM Darurat.
Bahkan, para pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat tersendatnya bisnis.
"Selain itu, terjadi pembatalan pesanan, baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial. Ya tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Dari sisi restoran, lanjut Sutrisno, penjualan secara online juga dirasa kurang 'nendang' bagi pendapatan.
Belum lagi adanya biaya tambahan plaform dengan fee 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan.
Lalu, dengan adanya penutupan mal dan pusat perbelanjaan juga secara tidak langsung menutup total kegiatan operasional restoran.
Beragam masalah itu akan menjadi beban baru bagi pemilik hotel dan restoran. Sebab, pengusaha harus memutar otak untuk menutupi biaya-biaya yang harus dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga: Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat
"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran mengalami penurunan, yang dampaknya merumahkan karyawan. Sebab, pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK, yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," ucapnya.
Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran hingga kafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Kafe dan restoran hanya boleh menerima pesan-antar atau makanan dibawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Berita Terkait
-
Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat
-
Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat
-
Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres
-
PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta
-
Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Melalui Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih
-
3 Pejabat OJK Tiba-tiba Mundur, Salah Satunya Mahendra Siregar
-
Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
Digital Edge Bangun Pusat Data AI Terbesar di Bekasi Senilai Rp71 Triliun
-
BRI BFLP Specialist 2026: Strategi Human Capital Cetak Pemimpin Muda Perbankan
-
Pasar Mulai Tenang, IHSG Menggeliat 1,8%
-
Belum Puas Bea Cukai, Giliran Pegawai Pajak Kena 'Obrak-abrik' Purbaya Minggu Depan
-
Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun
-
OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI