Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menimbulkan gejolak bagi keberlangsungan bisnis.
Sebab, banyaknya aturan pembatasan aktivitas yang membuat keberlangsungan bisnis menjadi terhambat.
Salah satunya bisnis hotel dan restoran yang diramalkan tersendat kembali dengan kehadiran PPKM Darurat.
Bahkan, para pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat tersendatnya bisnis.
"Selain itu, terjadi pembatalan pesanan, baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial. Ya tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Dari sisi restoran, lanjut Sutrisno, penjualan secara online juga dirasa kurang 'nendang' bagi pendapatan.
Belum lagi adanya biaya tambahan plaform dengan fee 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan.
Lalu, dengan adanya penutupan mal dan pusat perbelanjaan juga secara tidak langsung menutup total kegiatan operasional restoran.
Beragam masalah itu akan menjadi beban baru bagi pemilik hotel dan restoran. Sebab, pengusaha harus memutar otak untuk menutupi biaya-biaya yang harus dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga: Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat
"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran mengalami penurunan, yang dampaknya merumahkan karyawan. Sebab, pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK, yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," ucapnya.
Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran hingga kafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Kafe dan restoran hanya boleh menerima pesan-antar atau makanan dibawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Berita Terkait
-
Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat
-
Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat
-
Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres
-
PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta
-
Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T