Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengevaluasi moratorium penerbitan izin perkebunan kelapa sawit. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diperpanjang atau tidak.
"Terkait moratorium, ini akan kami evaluasi, kalau memang efektif, kita lanjutkan," tutur Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dalam media briefing bertajuk 'Indonesi'as Forest and Land Use (FoLu) Net Sink by 2030 secara virtual pada Rabu, (21/7/2021).
Menurutnya, luasan lahan sawit saat ini sudah terbilang besar. Maka dari itu, alih-alih membuka lahan baru, lebih baik meningkatkan produktifitas sawit dari lahan yang sudah ada. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan intensifikasi ketimbang ekstensifikasi.
"Jadi sebetulnya relefan moratorium itu untuk terus dilanjutkan dalam rangka mencapai net sink by 2030," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkaiit moratorium ini.
"Kami dengan Kemenko Perekonmian sedang membahas ini karena langkah-langkah upaya penyelesaian sawit di dalam kawasan hutan sudah ada upaya-upaya penyelesaiannya," kata Ruandha.
Sebagai informasi, kebijakan moratorium penerbitan izin perkebunan sawit tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Tujuan moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit di Indonesia. Tak dapat dimungkiri bahwa tata kelola kebun sawit di Tanah Air masih jauh dari baik. Mulai dari kebun sawit berada dalam kawasan hutan lindung, pembukaan lahan di dalam kawasan high conservation value seperti kubah gambut, hingga regulasi yang tumpang tindih.
Pada 2016 saja, luas lahan dengan izin tumpang tindih ada sekitar 3 juta hektare yang membuat satu lahan yang sama bisa dimiliki lebih dari satu perusahaan. Penyebab tumpang tindih izin lahan kebun kelapa sawit adalah tidak adanya mekanisme verifikasi lahan.
Baca Juga: SIG Raih Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi KLHK untuk Beton Ramah Lingkungan
Selain itu, tidak ada satu peta yang menjadi pegangan dalam pemberian izin, serta nir-koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dalam proses penerbitan dan pengendalian izin. Masalah-masalah tersebut menjadi prioritas untuk diperbaiki lewat moratorium sawit.
Berita Terkait
-
60 Pekerja Sawit di-PHK di Banyuasin Tuntut Pesangon
-
Gajah Sumatera Ditemukan Mati, Hilang Kepala di Kebun Sawit
-
Seekor Gajah Ditemukan Mati dengan Kepala Hilang di Kebun Sawit Aceh
-
Geger Petani Temukan Tulang Belulang Manusia di Kebun Sawit Inhu
-
Tabrak Tronton Bawa Sagu, Tangki Muatan Minyak Sawit Terguling
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif