Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengevaluasi moratorium penerbitan izin perkebunan kelapa sawit. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diperpanjang atau tidak.
"Terkait moratorium, ini akan kami evaluasi, kalau memang efektif, kita lanjutkan," tutur Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dalam media briefing bertajuk 'Indonesi'as Forest and Land Use (FoLu) Net Sink by 2030 secara virtual pada Rabu, (21/7/2021).
Menurutnya, luasan lahan sawit saat ini sudah terbilang besar. Maka dari itu, alih-alih membuka lahan baru, lebih baik meningkatkan produktifitas sawit dari lahan yang sudah ada. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan intensifikasi ketimbang ekstensifikasi.
"Jadi sebetulnya relefan moratorium itu untuk terus dilanjutkan dalam rangka mencapai net sink by 2030," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkaiit moratorium ini.
"Kami dengan Kemenko Perekonmian sedang membahas ini karena langkah-langkah upaya penyelesaian sawit di dalam kawasan hutan sudah ada upaya-upaya penyelesaiannya," kata Ruandha.
Sebagai informasi, kebijakan moratorium penerbitan izin perkebunan sawit tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Tujuan moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit di Indonesia. Tak dapat dimungkiri bahwa tata kelola kebun sawit di Tanah Air masih jauh dari baik. Mulai dari kebun sawit berada dalam kawasan hutan lindung, pembukaan lahan di dalam kawasan high conservation value seperti kubah gambut, hingga regulasi yang tumpang tindih.
Pada 2016 saja, luas lahan dengan izin tumpang tindih ada sekitar 3 juta hektare yang membuat satu lahan yang sama bisa dimiliki lebih dari satu perusahaan. Penyebab tumpang tindih izin lahan kebun kelapa sawit adalah tidak adanya mekanisme verifikasi lahan.
Baca Juga: SIG Raih Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi KLHK untuk Beton Ramah Lingkungan
Selain itu, tidak ada satu peta yang menjadi pegangan dalam pemberian izin, serta nir-koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dalam proses penerbitan dan pengendalian izin. Masalah-masalah tersebut menjadi prioritas untuk diperbaiki lewat moratorium sawit.
Berita Terkait
-
60 Pekerja Sawit di-PHK di Banyuasin Tuntut Pesangon
-
Gajah Sumatera Ditemukan Mati, Hilang Kepala di Kebun Sawit
-
Seekor Gajah Ditemukan Mati dengan Kepala Hilang di Kebun Sawit Aceh
-
Geger Petani Temukan Tulang Belulang Manusia di Kebun Sawit Inhu
-
Tabrak Tronton Bawa Sagu, Tangki Muatan Minyak Sawit Terguling
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform