Suara.com - Guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dengan besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak, BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
“BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut. Oleh karena itu diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Senin (9/8/2021).
Selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara. Sepanjang tahun 2019 sampai dengan Mei 2021, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan 1 kasus Tata Usaha Negara (TUN) serta 1 kasus non litigasi mediasi,” sebut Ghufron.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum.
“BPJS Kesehatan punya peran yang sangat strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia. Lewat Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya. Peran strategis ini akan kami turut jaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diapresiasi WTM Kondisi Keuangan Membaik
-
Mobile JKN, Solusi Tepat di Tengah PPKM Darurat
-
Cara Praktis Mengetahui Risiko Penyakit, Cek Pakai Ini
-
Dengan Bayar Iuran Rutin, Peserta JKN-KIS akan Dapatkan Dua Manfaat Kebaikan
-
Fitur Konsultasi Dekatkan Peserta JKN-KIS dengan Dokter di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun
-
Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata
-
Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I
-
Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen
-
Pemerintah Mau Ubah Sampah Lama di TPA Diubah Jadi BBM Lewat Teknologi Pirolisis
-
Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama