Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan harga rokok dengan meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok agar menekan jumlah perokok, terutama usia anak, yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.
“Kalau kita lihat data, pada 2019 masih 9,1 persen. Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” kata Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Selama ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Hal ini tampak dari affordability index (indeks keterjangkauan) rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang meningkat dalam dua tahun terakhir.
Tahun lalu, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” kata Titik, dikutip dari Antara.
Pemerintah lantas berencana menaikkan harga rokok pada 2022, tetapi belum menentukan berapa besaran kenaikannya. Kenaikan CHT diharapkan dapat menekan konsumsi rokok terutama oleh konsumen anak.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah pun memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.
Hanya saja, Titik mengakui, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilakukan Sedini Mungkin
“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi
-
Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Gigit Jari
-
SPSI Sebut 65.000 Pekerja di Jatim Nasibnya Terancam, Imbas Rencana Kenaikan Cukai Rokok
-
Warung Kelontong Mesti Diedukasi Untuk Tak Boleh Jual Rokok ke Anak
-
Petani Tembakau Khawatir Rencana Kenaikan Cukai Bisa Berdampak Turunnya Penjualan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun