Suara.com - Kemajuan zaman semakin membuat kehidupan manusia. Salah satunya yakni memudahkan cara membayar pajak. Meski demikian, ada yang belum tahu cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Warga negara dikategorikan sebagai wajib pajak ketika dirinya bisa menerima dan atau memperoleh penghasilan melalui badan usaha tetap di Indonesia.
Setiap wajib pajak wajib mengantongi NPWP baik untuk perorangan atau lembaga. Berikut cara mudah membuat NPWP
Di bawah Ini akan dijelaskan cara membuat NPWP sesuai dengan kepentingannya, baik itu orang pribadi maupun lembaga seperti dilansir dari kemenkeu.go.id.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkot Medan Pasang Tapping Box di Lokasi Usaha Wajib Pajak
b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
2) fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
c. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
1) fotokopi Kartu NPWP suami;
2) fotokopi Kartu Keluarga; dan
Berita Terkait
-
Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami
-
12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
-
286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun
-
Ramadhan, Pemprov Jatim Berikan Potongan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Wajib Pajak Nakal di Jatim Bisa Dijerat Pakai UU Money Laundering
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Pelindo Pastikan Layanan Maksimal dan Beroperasi Penuh
-
Emiten Pembayaran Digital CASH Mau Right Issue 996,6 Juta Saham
-
Vietjet Buka Rute Baru Jakarta-Da Nang
-
Masih Dibanderol USD 69.000, Begini Ramalan Harga Bitcoin
-
Riset: 26,7% Peminjam Pindar Gunakan Dana untuk Modal Usaha
-
Emiten Klinik PRDA Raup Laba Bersih Rp 207 Miliar Sepanjang 2025
-
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
-
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalu Lintas di Tol MBZ Naik 25 Persen
-
Bagaimana Etika Memberi THR Via QRIS Menurut Islam?
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial