Suara.com - Pengusaha jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia mengirimkan surat permintaan audensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam surat bernomor 001/ DPP/ FKAIPI/ IX/ 2021 ini, berisikan keluh kesah pengusaha WO di masa Pandemi Covid-19.
Pengusaha yang terdiri dari 11 Asosiasi ingin audiensi dengan Mendagri untuk meminta kelonggaran pemerintah, agar kegiatan pernikahan dibolehkan selama PPKM ini.
Pasalnya, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 kegiatan pernikahan pada level 4 untuk resepsi ditiadakan, kemudian, level 3 Resepsi Pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
Lalu, pada level 2, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan & kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan prosentase (%) dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," tulis Surat tersebut yang diterima Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Dalam surat itu, Para pengusaha WO juga memberikan usulan-usulan kepada Mendagri, agar kegiatan pernikahan bisa tetap jalan dengan prokes dengan ketat.
Adapun, usulan tersebut diantaranya
Level 4
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Festival Tiga Danau Kaltim Digelar Pertengahan September Secara Virtual
- Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
Level 3
- Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
Level 2
- Maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
- 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers
Level 1
- Maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
- 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers
"Kami tidak berputus asa dan tidak mengenal lelah untuk berupaya ke semua pihak yang mau mendengarkan aspirasi kami. Kami yakin dengan perubahan Kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah di kehidupan kami dalam bermasyarakat dan bekerja, pasti akan memberikan kesempatan untuk Industri Pernikahan Indonesia yang kami cintai ini bangkit, dan bergerak maju," Isi surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa