Suara.com - Aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket dinilai menganggu dunia usaha oleh Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo. Sebaliknya aksi ini dinilai Yongky tak akan berdampak besar dalam mengurangi bahaya rokok.
Menurut Yongky regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok. Yongky juga turut mengkritik kebijakan ini yang dinilainya justru menghambat dunia usaha.
“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak (iklan). Kami concern terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," Ungkapnya, ditulis Kamis (16/9/2021).
Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal.
Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
“Ini pasti akan konflik dengan warung-warung, karena mereka juga cari makan. Dan warung-warung ini 30-40% omset hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini,” jelasnya.
Yongky juga menyayangkan, mengapa Pemda justru mendorong aturan ini, alih-alih membuat program untuk mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi seperti ini. Kebijakan-kebijakan ini pun dinilai kontraproduktif dan justru menghambat dunia usaha, terlebih para pelaku usaha kecil dan mikro seperti warung-warung.
Adapun penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan oleh Satpol PP ini mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kuota KPR Subsidi Bertambah, BTN Targetkan Kredit Tumbuh 9 Persen
-
Pemerintah Fasilitasi UMKM Perumahan untuk Akses Pembiayaan
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini