Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.
Di dalamnya mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM Online. Sembilan cara mudah perpanjang SIM Online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut.
1. Download aplikasi digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih menu Perpanjangan SIM.
4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Secara Daring, Kapolri: Bisa Diantar ke Rumah
8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.
9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut. Biaya ini tidak termasuk biaya pengiriman ke alamat rumah pemohon. Sementara itu biaya pengiriman akan dihitung terpisah sesuai alamat tujuan.
1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Berita Terkait
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tanpa Antre Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya
-
Bikin dan Perpanjang SIM di Bekasi Wajib Vaksinasi Covid-19
-
Alur Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas Polri dan Biayanya
-
Perpanjang SIM Gunakan Aplikasi Daring, Hasil Akan Diterima Sebulan Kemudian
-
Syarat Lengkap dan Cara Dapat SIM Gratis di Polres Cilegon 1 Juli 2021
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
IHSG Masih Nyaman Turun di Kamis Pagi, Balik ke Level 7.800
-
OJK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Fiktif di PT Crowde Membangun Bangsa
-
IHSG Anjlok, Bos BEI Minta Danantara Masuk Cepat ke Pasar Modal?
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga