Suara.com - Shopee Paylater atau Spaylater merupakan produk pinjaman atau cicilan yang tersedia dalam e-commerce Shopee.
Situs help.shopee.co.id menyebutkan Shopee Paylater merupakan bentuk pinjaman resmi yang disediakan oleh Shopee dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan dompet digital yang bisa digunakan untuk menyimpan uang, Shopee Paylater memberikan pinjaman kepada pembeli yag bertransaksi lewat Shopee. Jumlah pinjaman berikut akumulasi terhadap bunganya harus dikembalikan sesuai dengan tenggat cicilan yang dipilih.
Biaya Cicilan dan Bunga Shopee Paylater
Shopee Paylater memiliki sistem waktu cicilan yakni tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun. Biaya cicilan Shopee Paylater terdiri dari cicilan pokok dan suku bunganya sebesar minimal 2,95 persen per bulan untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti. Di samping itu ada pula biaya penanganan sebesar satu persen dari total pembelian.
Sebagai contoh apabila kamu membeli barang seharga Rp100.000 yang akan dibayar lewat sistem Shopee Paylater satu bulan maka kamu harus membayar Rp103.950. Biaya itu terdiri dari utang pokok Rp100.000, bunga 2,95 persen atau Rp2.950. dan biaya penanganan Rp1.000.
Selain bunga, Shopee Paylater juga memberlakukan denda bagi pembayaran yang terlambat. Kamu bakal menanggung denda lima persen per bulan dari seluruh total tagihan apabila terlambat membayar.
Misalnya kamu memiliki total tagihan Rp100.000 sudah termasuk bunga dan biaya penanganan. Namun, pembayaran pada bulan tersebut terlambat dilakukan. Dengan demikian kamu juga harus menanggung denda lima persen sehingga pembayaran menjadi Rp105.000. Jumlah ini bisa meningkat setiap bulan apabila kamu terus-terusan terlambat membayar.
Baca Juga: Gudang Shopee Terbakar, Barang-barang Konsumen Sudah Diasuransikan
Selain denda, keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan berdampak pada pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan voucher Shopee.
Peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK akan catat buruk sehingga bisa mempersulit untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan lain. Kamu akan menghadapi penagihan di lapangan yang dilakukan oleh debt collector.
Walau akses berbelanja kian mudah pembeli tetap dituntut bijak dalam menggunakan Shopee Paylater. Pastikan kamu punya kapasitas untuk membayar sebelum memutuskan berutang di Shopee Paylater.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Warkopi Diduga Langgar HAKI, Dirjen KI Kemenkumham Ternyata Soroti Hal Ini
-
Shopee Gandeng Gerkatin Gelar Pelatihan Bisnis Teman Tuli
-
Siap-siap, Brand Lokal Ini Diskon Hingga 70 Persen di Shopee 10.10 Brands Festival!
-
Enam Promo Shopee Jelang Hari Gajian September: Ada Diskon 100 Persen Hingga Rp1
-
Cara Menukar Koin Shopee Jadi Uang, Dijamin Mudah!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit