Suara.com - PT Indah Karya (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan manajemen, terus melakukan ekspansi bisnisnya padahal kewajiban hutang kepada PT LV Logistic Indonesia belum kunjung diselesaikan.
Perusahaan pelat merah tersebut kini tengah menjalankan beberapa proyek konstruksi di beberapa provinsi. BUMN konstruksi ini terus bergerak merealisasikan proyek pembangunan beberapa sarana public service di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat.
Sebut saja, pembangunan ICT Kampus Digital Unjani di Jawa Barat, DEDC Women and Children Health Care Center RS Hasan Sadikin Bandung, RS Covid di Sumatera Barat dan beberapa lokasi lainnya.
Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, menyayangkan komitmen PT Indah Karya (Persero) terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg. PT Indah Karya (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3.039.583.000,- sesuai putusan pengadilan tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat mengingatkan pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang, dan meminta mereka melunaskannya pada September ini," tutur Tito dalam keterangannya Selasa (28/9/2021).
Setelah proses hukum, PT Indah Karya (Persero) hanya mengangsur Rp 50.000.000,- dengan alasan perusahaan terpukul oleh pandemi COVID-19 sedangkan kewajiban tersebut timbul sebagai konsekuensi kontrak yang diteken Nopember 2019 sebelum pandemi. Namun, hingga saat ini BUMN tersebut belum juga melunasi sisa hutangnya.
"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Kami meminta keseriusan Indah Karya untuk segera melunaskan ganti rugi," tegas Tito.
Tito meminta perhatian dari pemerintah dalam hal ini kementerian terkait dan pihak DPR yang mengawasi kinerja BUMN untuk menertibkan serta mendesak PT Indah Karya (Persero) melunasi hutang.
Baca Juga: Direksi RNI Kunjungi PPI Malang Guna Meningkatkan Kekuatan Klaster Pangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden