Suara.com - PT Indah Karya (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan manajemen, terus melakukan ekspansi bisnisnya padahal kewajiban hutang kepada PT LV Logistic Indonesia belum kunjung diselesaikan.
Perusahaan pelat merah tersebut kini tengah menjalankan beberapa proyek konstruksi di beberapa provinsi. BUMN konstruksi ini terus bergerak merealisasikan proyek pembangunan beberapa sarana public service di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat.
Sebut saja, pembangunan ICT Kampus Digital Unjani di Jawa Barat, DEDC Women and Children Health Care Center RS Hasan Sadikin Bandung, RS Covid di Sumatera Barat dan beberapa lokasi lainnya.
Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, menyayangkan komitmen PT Indah Karya (Persero) terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg. PT Indah Karya (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3.039.583.000,- sesuai putusan pengadilan tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat mengingatkan pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang, dan meminta mereka melunaskannya pada September ini," tutur Tito dalam keterangannya Selasa (28/9/2021).
Setelah proses hukum, PT Indah Karya (Persero) hanya mengangsur Rp 50.000.000,- dengan alasan perusahaan terpukul oleh pandemi COVID-19 sedangkan kewajiban tersebut timbul sebagai konsekuensi kontrak yang diteken Nopember 2019 sebelum pandemi. Namun, hingga saat ini BUMN tersebut belum juga melunasi sisa hutangnya.
"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Kami meminta keseriusan Indah Karya untuk segera melunaskan ganti rugi," tegas Tito.
Tito meminta perhatian dari pemerintah dalam hal ini kementerian terkait dan pihak DPR yang mengawasi kinerja BUMN untuk menertibkan serta mendesak PT Indah Karya (Persero) melunasi hutang.
Baca Juga: Direksi RNI Kunjungi PPI Malang Guna Meningkatkan Kekuatan Klaster Pangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya