Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sampai dengan 1 Oktober 2021 terdapat 24 perusahaan dalam pipeline saham BEI dan dua diantaranya merupakan anak perusahaan BUMN yang bakal mencatatkan saham perdananya melalui skema Initial Public Offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna merinci klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline saham merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017.
"Rincinya, dua perusahaan skala kecil atau dengan aset kurang dari Rp50 miliar, 8 perusahaan aset skala menengah atau dengan aset lebih dari Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar dan 14 perushaan aset skala besar atau dengan aset lebih dari Rp250 miliar,” kata Nyoman kepada media, Senin (4/10/2021).
Sedangkan dari sisi sektor perusahaan tersebut saham adalah sebagai berikut:
- 2 Perusahaan aset skala kecil (aset di bawah Rp 50 Miliar)
- 8 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp 50 Miliar s.d. Rp 250 Miliar)
- 14 Perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp 250 Miliar)
- 2 Perusahaan dari sektor Basic Materials
- 2 Perusahaan dari sektor Industrials
- 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistics
- 5 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals
- 7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals
- 1 Perusahaan dari sektor Technology
- 3 Perusahaan dari sektor Energy
- 1 Perusahaan dari sektor Financials
- 1 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate
- 1 Perusahaan dari sektor Infrastructures
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?