Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, regulator tengah melengkapi panduan teknis terkait robot trading atau perdagangan dengan permintaan jual dan beli secara otomatis menggunakan algoritma perdagangan.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada Peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa.
"Saat ini Bursa telah memperbolehkan AB (Anggota Bursa) menggunakan fitur automated ordering. Termasuk didalamnya adalah DMA atau Direct Market Access dan/atau algoritma trading yang bahasa populernya sering disebut sebagai Robot Trading," kata Laksono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Namun hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa.
"Bursa mengevaluasi pola penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi order yang disampaikan nantinya tidak menimbulkan manipulasi terhadap pasar," ucapnya.
Saat ini bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut.
Pengaturan pada panduan tersebut mencakup :
- Mekanisme penyampaian order;
- Ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar dan;
- Pelaksanaan risk manajemen AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi AB untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis;
- Serta kewajiban AB memiliki PIC yang melakukan monitoring tersebut
Pada sisi lain, AB yang menfasilitasi Robot Trading akan diwajibkan melaksanakan risk manajemen termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis.
"Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggungjawab atas pemantauan tadi," pungkasnya.
Baca Juga: Pekan Ini IHSG Perkasa, Menguat 4,06 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM