Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, regulator tengah melengkapi panduan teknis terkait robot trading atau perdagangan dengan permintaan jual dan beli secara otomatis menggunakan algoritma perdagangan.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada Peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa.
"Saat ini Bursa telah memperbolehkan AB (Anggota Bursa) menggunakan fitur automated ordering. Termasuk didalamnya adalah DMA atau Direct Market Access dan/atau algoritma trading yang bahasa populernya sering disebut sebagai Robot Trading," kata Laksono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Namun hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa.
"Bursa mengevaluasi pola penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi order yang disampaikan nantinya tidak menimbulkan manipulasi terhadap pasar," ucapnya.
Saat ini bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut.
Pengaturan pada panduan tersebut mencakup :
- Mekanisme penyampaian order;
- Ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar dan;
- Pelaksanaan risk manajemen AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi AB untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis;
- Serta kewajiban AB memiliki PIC yang melakukan monitoring tersebut
Pada sisi lain, AB yang menfasilitasi Robot Trading akan diwajibkan melaksanakan risk manajemen termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis.
"Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggungjawab atas pemantauan tadi," pungkasnya.
Baca Juga: Pekan Ini IHSG Perkasa, Menguat 4,06 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan