Suara.com - Pemerintah diniliai akan mempertimbangkan semua aspek dengan bijak ketika memutuskan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab, dalam aturan ini tidak hanya berbicara mengenai kesehatan, melainkan dampak kepada perekonomian.
Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho menekankan, dalam membuat kebijakan dan memutuskan rencana peraturan pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek dengan bijak. Pemerintah secara komprehensif akan menganalisa akar permasalahan dan tujuan yang akan dicapai serta dampak yang akan muncul dikemudian hari.
Sehingga berkenaan dengan rencana revisi PP 109/2012 yang tengah menjadi polemik, menurut Riant, tentu pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja, namun juga harus mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian.
“Cek dulu akar permasalahannya, apa yang sebenarnya kita perjuangkan, kita sedang ada di mana, hendak ke mana, bagaimana caranya, dan apa modal yang kita perlukan. Kita tidak boleh berada di kondisi tersesat,” kata Riant ditulis Jumat (29/10/2021).
Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang mendalam. Jika tidak, maka itu akan menjadi bentuk pelanggaran good governance. Selain itu, pemerintah berperan untuk membuat kebijakan optimum yang menyeimbangkan berbagai aspek.
“Untuk mencapai delta dalam sebuah peraturan ini harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik, kepentingan nasional, politik, dan evaluasi kebijakan internasionalnya,” kata Riant.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono menyampaikan, bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat peraturan khususnya berkenaan dengan revisi PP 109/2012.
Pemerintah, kata Trikawan, tidak akan memutuskan secara sepihak dengan hanya fokus pada aspek kesehatan. Tetapi juga memikirkan dampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) serta sektor terkait seperti petani tembakau dan pedagang ritel.
Revisi PP 109/2012 merupakan kebijakan strategis lintas sektor yang memiliki dampak multi aspek, maka sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan perlu terlebih dahulu dipertimbangkan dan disepakati lintas Kementrian/Lembaga demi menjamin proses penyusunan kebijakan yang matang, komprehensif, transparan dan independen.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Bijak Dalam Kebijakan Cukai Rokok
“Untuk revisi PP 109/2012, karena pengendalian konsumsi ini juga memiliki dimensi yang luas. Pemerintah sangat hati-hati dan independen, kita harus melihat kondisi yang ada di masyarakat saat ini,” ungkap Trikawan dalam diskusi hukum tentang Urgensi Revisi PP 109/2012.
Bahkan, dalam pembuatan kebijakan pun, kata Trikawan, pemerintah juga mempertimbangkan waktu dan urgensinya. Ia menyontohkan rencana revisi PP 109/2012 yang memiliki dampak terhadap IHT di tengah tekanan yang cukup berat dampak dari pandemi Covid-19.
“Saat ini pemerintah juga tengah fokus pada pemulihan, maka urgensi dan prioritas menjadi salah satu dari beberapa pertimbangan utama dalam proses penyusunan kebijakan,” ujar Trikawan.
Sektor pertembakauan saat ini sedang mengalami penurunan karena pandemi juga berdampak pada daya beli masyarakat yang melemah.
“Aspek sosialisasi dan edukasi adalah hal yang sangat penting dalam upaya menurunkan prevalensi merokok. Pelayanan kesehatan yang mumpuni untuk berhenti merokok juga dapat menjadi faktor pendukung dalam upaya menurunkan prevalensi merokok.” pungkas Trikawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram
-
Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983
-
APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus