Suara.com - Pemerintah diniliai akan mempertimbangkan semua aspek dengan bijak ketika memutuskan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab, dalam aturan ini tidak hanya berbicara mengenai kesehatan, melainkan dampak kepada perekonomian.
Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho menekankan, dalam membuat kebijakan dan memutuskan rencana peraturan pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek dengan bijak. Pemerintah secara komprehensif akan menganalisa akar permasalahan dan tujuan yang akan dicapai serta dampak yang akan muncul dikemudian hari.
Sehingga berkenaan dengan rencana revisi PP 109/2012 yang tengah menjadi polemik, menurut Riant, tentu pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja, namun juga harus mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian.
“Cek dulu akar permasalahannya, apa yang sebenarnya kita perjuangkan, kita sedang ada di mana, hendak ke mana, bagaimana caranya, dan apa modal yang kita perlukan. Kita tidak boleh berada di kondisi tersesat,” kata Riant ditulis Jumat (29/10/2021).
Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang mendalam. Jika tidak, maka itu akan menjadi bentuk pelanggaran good governance. Selain itu, pemerintah berperan untuk membuat kebijakan optimum yang menyeimbangkan berbagai aspek.
“Untuk mencapai delta dalam sebuah peraturan ini harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik, kepentingan nasional, politik, dan evaluasi kebijakan internasionalnya,” kata Riant.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono menyampaikan, bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat peraturan khususnya berkenaan dengan revisi PP 109/2012.
Pemerintah, kata Trikawan, tidak akan memutuskan secara sepihak dengan hanya fokus pada aspek kesehatan. Tetapi juga memikirkan dampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) serta sektor terkait seperti petani tembakau dan pedagang ritel.
Revisi PP 109/2012 merupakan kebijakan strategis lintas sektor yang memiliki dampak multi aspek, maka sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan perlu terlebih dahulu dipertimbangkan dan disepakati lintas Kementrian/Lembaga demi menjamin proses penyusunan kebijakan yang matang, komprehensif, transparan dan independen.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Bijak Dalam Kebijakan Cukai Rokok
“Untuk revisi PP 109/2012, karena pengendalian konsumsi ini juga memiliki dimensi yang luas. Pemerintah sangat hati-hati dan independen, kita harus melihat kondisi yang ada di masyarakat saat ini,” ungkap Trikawan dalam diskusi hukum tentang Urgensi Revisi PP 109/2012.
Bahkan, dalam pembuatan kebijakan pun, kata Trikawan, pemerintah juga mempertimbangkan waktu dan urgensinya. Ia menyontohkan rencana revisi PP 109/2012 yang memiliki dampak terhadap IHT di tengah tekanan yang cukup berat dampak dari pandemi Covid-19.
“Saat ini pemerintah juga tengah fokus pada pemulihan, maka urgensi dan prioritas menjadi salah satu dari beberapa pertimbangan utama dalam proses penyusunan kebijakan,” ujar Trikawan.
Sektor pertembakauan saat ini sedang mengalami penurunan karena pandemi juga berdampak pada daya beli masyarakat yang melemah.
“Aspek sosialisasi dan edukasi adalah hal yang sangat penting dalam upaya menurunkan prevalensi merokok. Pelayanan kesehatan yang mumpuni untuk berhenti merokok juga dapat menjadi faktor pendukung dalam upaya menurunkan prevalensi merokok.” pungkas Trikawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya