Suara.com - Pemerintah diniliai akan mempertimbangkan semua aspek dengan bijak ketika memutuskan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab, dalam aturan ini tidak hanya berbicara mengenai kesehatan, melainkan dampak kepada perekonomian.
Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho menekankan, dalam membuat kebijakan dan memutuskan rencana peraturan pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek dengan bijak. Pemerintah secara komprehensif akan menganalisa akar permasalahan dan tujuan yang akan dicapai serta dampak yang akan muncul dikemudian hari.
Sehingga berkenaan dengan rencana revisi PP 109/2012 yang tengah menjadi polemik, menurut Riant, tentu pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja, namun juga harus mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian.
“Cek dulu akar permasalahannya, apa yang sebenarnya kita perjuangkan, kita sedang ada di mana, hendak ke mana, bagaimana caranya, dan apa modal yang kita perlukan. Kita tidak boleh berada di kondisi tersesat,” kata Riant ditulis Jumat (29/10/2021).
Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang mendalam. Jika tidak, maka itu akan menjadi bentuk pelanggaran good governance. Selain itu, pemerintah berperan untuk membuat kebijakan optimum yang menyeimbangkan berbagai aspek.
“Untuk mencapai delta dalam sebuah peraturan ini harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik, kepentingan nasional, politik, dan evaluasi kebijakan internasionalnya,” kata Riant.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono menyampaikan, bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat peraturan khususnya berkenaan dengan revisi PP 109/2012.
Pemerintah, kata Trikawan, tidak akan memutuskan secara sepihak dengan hanya fokus pada aspek kesehatan. Tetapi juga memikirkan dampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) serta sektor terkait seperti petani tembakau dan pedagang ritel.
Revisi PP 109/2012 merupakan kebijakan strategis lintas sektor yang memiliki dampak multi aspek, maka sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan perlu terlebih dahulu dipertimbangkan dan disepakati lintas Kementrian/Lembaga demi menjamin proses penyusunan kebijakan yang matang, komprehensif, transparan dan independen.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Bijak Dalam Kebijakan Cukai Rokok
“Untuk revisi PP 109/2012, karena pengendalian konsumsi ini juga memiliki dimensi yang luas. Pemerintah sangat hati-hati dan independen, kita harus melihat kondisi yang ada di masyarakat saat ini,” ungkap Trikawan dalam diskusi hukum tentang Urgensi Revisi PP 109/2012.
Bahkan, dalam pembuatan kebijakan pun, kata Trikawan, pemerintah juga mempertimbangkan waktu dan urgensinya. Ia menyontohkan rencana revisi PP 109/2012 yang memiliki dampak terhadap IHT di tengah tekanan yang cukup berat dampak dari pandemi Covid-19.
“Saat ini pemerintah juga tengah fokus pada pemulihan, maka urgensi dan prioritas menjadi salah satu dari beberapa pertimbangan utama dalam proses penyusunan kebijakan,” ujar Trikawan.
Sektor pertembakauan saat ini sedang mengalami penurunan karena pandemi juga berdampak pada daya beli masyarakat yang melemah.
“Aspek sosialisasi dan edukasi adalah hal yang sangat penting dalam upaya menurunkan prevalensi merokok. Pelayanan kesehatan yang mumpuni untuk berhenti merokok juga dapat menjadi faktor pendukung dalam upaya menurunkan prevalensi merokok.” pungkas Trikawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan