- Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
- Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
- Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari pelaku industri hasil tembakau.
Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dinilai melampaui kewenangan administratif dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai langkah pemerintah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi serta penguatan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi.
Menurutnya, rencana penyeragaman warna, logo, hingga desain kemasan rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Bahkan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan yang dinilai melampaui mandat Peraturan Pemerintah.
Ia menjelaskan, elemen visual dalam kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam aturan tersebut, merek mencakup tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.
"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).
Benny mengingatkan bahwa secara hierarki, peraturan menteri berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes tetap dipaksakan, Kemenkes dinilai telah menabrak aturan HAKI yang secara sah dilindungi negara.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap melanggar hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan hak menjalankan usaha secara legal.
Baca Juga: APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa, serta menghilangkan hak konsumen menerima informasi yang benar dan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.
"Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah peraturan menteri," imbuhnya.
Dampak lanjutan juga mengancam industri periklanan dan ekonomi kreatif yang kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek.
Kondisi tersebut diperkirakan akan menurunkan minat pendaftaran merek dan berimbas pada penyusutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.
Benny menambahkan, Kemenkes telah melampaui batas kewenangannya dengan merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 437 ayat 6. Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya diberi mandat untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan bergambar (GHW), bukan melakukan standardisasi kemasan rokok.
Lebih jauh, ia juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini justru dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan ketentuan cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global
-
Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya
-
Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%
-
Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama
-
Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!