Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, WLKP memuat keterangan terkait data ketenagakerjaan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
Menurutnya saat ini, pelaporan WLKP semakin mudah, karena Kementerian Ketenagakerjaan telah mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring (online), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.
"Wajib lapor Ketenagakerjaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan, apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Haiyani dalam acara hybrid Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut, Haiyani menuturkan atas arahan Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa pengawas ketenagakerjaan juga diminta supaya berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan baru agar dapat menjawab tantangan yang ada. WLKP Online disebutnya sebagai terobosan yang baik karena dapat memudahkan stakeholder dalam melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan secara online.
Haiyani menambahkan wajib lapor ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.
Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online sendiri bertujuan memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lain yang terintegrasi dalam SISNAKER. Layanan tersebut antara lain layanan pembinaan; layanan pasar kerja; layanan pelatihan kerja; dan layanan pembinaan Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll. demi mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bernawan Sinaga, dalam laporannya, menyampaikan peserta sosialisasi yang hadir secara daring diikuti oleh 210 orang perwakilan perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Bernawan menyampaikan Pemerintah baik di tingkat provinsi maupun daerah tidak ingin melakukan tindakan represif kepada perusahaan, melainkan yang ingin di lakukan yakni tindakan pembinaan teknis yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Pekerja Migran Maulana Dipulangkan ke Indonesia
"Jangan segan bagi perusahaan untuk meminta bimbingan kepada petugas kami mengenai mekanisme tata cara pelaporan WLKP, karena pada dasarnya pengawas ketenagakerjaan ini sebagai tempat untuk konsultasi sekaligus juga sebagai sarana media komunikasi sosialisasi WLKP kepada perusahaan,"jelas Bernawan.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Wilayah IV Pengawas Ketenagakerjaan, Asep Cucu, menjelaskan sosialisasi WlKP online di Jawa Barat telah di selenggarakan di lima wilayah UPTD, di wilayah I Bogor, wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan wilayah V Priangan.
Ia menyampaikan khusus di wilayah Jawa Barat, data perusahaan yang sudah terdaftar pada WLKP online sampai dengan bulan September 2021 yakni sejumlah 53.295 perusahaan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G
-
Kemnaker: ASN Harus Berorientasi Pelayanan agar Tercipta Iklim Kerja yang Harmonis
-
Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT
-
Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT
-
Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina