Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terus mengoptimalkan literasi digitalisasi data yang diwujudkan dalam bentuk sistem dan aplikasi seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) pada platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
"Hal ini terus dilakukan agar dapat meningkatkan kinerja pada Unit kami serta dengan menciptakan inovasi berbasis digital yang mendukung daya saing. Selain itu juga, digitalisasi ini berdampak positif guna mendorong secara masif pertumbuhan data ketenagakerjaan sebagai dasar bahan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara Webinar Digital Culture For Sustainable Development, Jakarta,(4/11/2021).
Haiyani menjelaskan, tujuan dilaksanakannya digitalisasi itu sendiri di antaranya memperbaiki kondisi lingkungan bisnis dan sosial ekonomi, mengubah bisnis proses melalui sistem aplikasi dan teknologi, mengefisiensikan kinerja, serta membangun integrasi data dengan stakeholder terkait.
Haiyani menyebut, seiring perkembangannya, Data ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi satu dalam Satu Data Ketenagakerjaan yang diimplementasikan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktifitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.
Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuannya sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
Haiyani menuturkan, salah satu layanan berbasis digital bagi pengawas ketenagakerjaan yakni layanan WLKP. Layanan WLKP ini merupakan Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP jo Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara WLKP Dalam Jaringan (WLKP Online).
"Keuntungan WLKP Online ini adalah; Mendapatkan Pelayanan Administratif, Mudah, Sederhana dan Cepat, Gratis, sertaDokumen Administasi Perusahaan Aman," tambah Haiyani.
Selain layanan WLKP, lanjut Haiyani menambahkan, juga terdapat layanan Teman K3 yang merupakan Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berbasis daring/online yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Personal K3, Kelas Virtual Pembinaan K3, Data Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, Data Pemeriksaan dan Pengujian Objek K3 dan Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, serta Pelaporan Medical Check Up Pekerja. Layanan terdiri atas Layanan Umum seperti Info dan Artikel, Dokumen K3, dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) secara Online.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Ingin CDC Jadi Solusi Atasi Masalah Ketenagakerjaan
"Sebagai Kesimpulannya, pelaksanaan digitalisasi dilakukan untuk perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang berkualitas serta menyediakan data ketenagakerjaan yang tepat dan berkualitas sebagai pondasi keputusan dan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan," tutup Haiyani.
Berita Terkait
-
Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab
-
AS Hingga Inggris Krisis Pekerja, Kemnaker Sebut Peluang Baru untuk Indonesia
-
Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT
-
Menaker: Abu Dhabi Dialogue Ke-VI Bahas Pelindungan Pekerja Migran
-
Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak