Suara.com - Demi meningkatkan kesiapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) menggelar Asesmen Program dan lembaga pelatihan, agar dapat menjadi mitra penyelenggara pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Asesmen selama dua hari ini diikuti oleh 100 peserta dari LPK, yang merupakan Anggota Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI), secara virtual dan kanal youtube.
"Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini," kata Dirjen Binalavotas Kemnaker, Budi Hartawan, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, JKP memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang diberikan berbasis kompetensi, sehingga diselenggarakan secara daring dan luring.
Budi Hartawan menjelaskan, ada lima persyaratan bagi LPK milik pemerintah, swasta atau perusahaan untuk menjadi mitra JKP dan melakukan pelatihan kerja. Pertama, memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Kedua, terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Ketiga, terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. Keempat, memperoleh persetujuan Menteri. Kelima, LPK yang melaksanakan pelatihan kerja secara online juga harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan pelatihan kerja; dan menyelenggarakan pelatihan kerja yang bersifat interaktif.
"LPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi (UJK)," katanya.
Ada beberapa tahapan LPK menjadi mitra penyelenggara program JKP. Dimulai dari LPK memiliki Vehicle Identification Number (VIN), terverifikasi dan terakreditasi di Sisnaker, lalu pengajuan LPK untuk menjadi mitra penyelenggara JKP.
"Tahap berikutnya yakni penetapan program dan LPK mitra penyelenggara JKP dan dilanjutkan LPK siap menerima rekomendasi pengantar kerja untuk peserta JKP mengikuti pelatihan di Sisnaker," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Berperan dalam Suksesnya Proses Produksi
-
Kemnaker Raih Predikat Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dari KASN
-
Menaker Minta Generasi Milenial Tingkatkan Keterampilan Agar Bisa Bersaing di Dunia Kerja
-
Menaker Tegaskan, Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka
-
Serikat Pekerja Usulkan Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok