Suara.com - Pemerintah kini mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021.
Aturan yang mulai berlaku mulai 12 November 2021 selama tiga tahun ini ditetapkan atas hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Selasa (16/11/2021).
BMTP adalahpungutan negara atas barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Terutama jika lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Baca Juga: Cuma Buat Hiasan, Harga Aksesoris Tas Aurel Hermansyah Bikin Syok Setara Cicilan Rumah
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.
DJBC berharap kebijakan BMTP bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
Sehingga, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Petugas Unboxing Box Motor di Sirkuit Mandalika, Begini Respons Bea Cukai
-
Bea Cukai Tembilahan Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri
-
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh
-
Harga Cincin Nagita Slavina Ini Bikin Minder, Bentuknya Disebut Mirip Mainan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen