Suara.com - Pemerintah kini mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021.
Aturan yang mulai berlaku mulai 12 November 2021 selama tiga tahun ini ditetapkan atas hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Selasa (16/11/2021).
BMTP adalahpungutan negara atas barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Terutama jika lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Baca Juga: Cuma Buat Hiasan, Harga Aksesoris Tas Aurel Hermansyah Bikin Syok Setara Cicilan Rumah
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.
DJBC berharap kebijakan BMTP bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
Sehingga, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Petugas Unboxing Box Motor di Sirkuit Mandalika, Begini Respons Bea Cukai
-
Bea Cukai Tembilahan Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri
-
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh
-
Harga Cincin Nagita Slavina Ini Bikin Minder, Bentuknya Disebut Mirip Mainan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik