Suara.com - Break Even Point (BEP) adalah perhitungan keuangan dasar yang menunjukkan berapa modal yang dibutuhkan untuk membuat produk dengan jumlah tertentu.
Dalam ilmu ekonomi, Break Even Point (BEP) selalu menunjukkan persamaan jumlah biaya dan harga produk. Bagi seorang pengusaha, pemahaman tentang break even point adalah hal mutlak.
Tanpa kemampuan menghitung BEP, pebisnis akan mengalami banyak masalah, mulai dari kesulitan menentukan margin laba sampai memprediksi kapan bisnisnya balik modal.
Untuk menghitung besaran BEP, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan antara lain adalah biaya tetap, biaya variabel, biaya campuran, harga pokok penjualan, dan margin laba. Berikut penjelasan lengkapnya.
Biaya Tetap (Fixed Cost)
Biaya tetap adalah biaya pokok yang akan selalu dikeluarkan perusahaan, bahkan saat tidak memproduksi apa-apa. Beberapa contoh biaya tetap misalnya biaya sewa gedung, biaya perawatan mesin, dan kendaraan.
Biaya Variabel (Variable Cost)
Kebalikan dari biaya tetap, nominal biaya variabel mengikuti jumlah produksi yang dihasilkan perusahaan. Beberapa hal termasuk ke dalam variable cost adalah biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan peralatan sekali pakai.
Biaya Campuran (Mixed Cost)
Baca Juga: Bangun Industri Pengolahan Sampah, Artha Graha Peduli Dukung Startup Anak Bangsa
Biaya campuran atau mixed cost adalah kombinasi biaya tetap dan variabel. Biaya ini biasanya memiliki nominal default yang wajib dibayarkan meski tidak ada aktivitas produksi. Namun, saat produksi dilakukan, jumlahnya juga akan terus meningkat mengikuti output produksi. Contoh-contoh pengeluaran yang termasuk mixed cost adalah tagihan listrik, tagihan air, dan bensin kendaraan.
Harga Pokok Penjualan (HPP)
Setelah biaya-biaya dijumlah, akan terbentuk satu elemen BEP baru, yaitu harga pokok penjualan (HPP). Harga ini merupakan harga murni yang nominalnya sama persis dengan BEP, bahkan banyak orang menyebut keduanya sinonim. Sama dengan BEP, nilai laba di dalam harga pokok penjualan adalah Rp0.
Margin Laba
Elemen terakhir BEP adalah margin laba yang wajib kamu tambahkan pada harga produk Penentuan margin laba dilakukan oleh pemilik bisnis. Kamu bisa menetapkan margin laba dengan nominal berapapun, sesuai harga jual produk yang diinginkan.
Cara Menghitung Break Even Point (BEP)
Berita Terkait
-
Pengertian Ilmu Ekonomi dan Faktor Penyebab Kelangkaan yang Perlu Diketahui
-
Prospek Kerja Lulusan Jurusan Agribisnis, Ternyata Luar Biasa Banyak!
-
Jenis-Jenis Pasar dalam Ilmu Ekonomi, Apa Saja?
-
10 Universitas di Surabaya, Negeri dan Swasta Lengkap dengan Sejarahnya
-
Nissan Umumkan Rencana Jangka Pendek Sambut Era Baru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?