Suara.com - Sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Opening Ceremony AICIF 2021, The 9th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance, Rabu (17/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, dia mengemukakan, industri halal tersebut sebagai alternatif pertumbuhan ekonomi dunia.
“Ini adalah alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020/2021 menunjukan pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada tahun 2019 mencapai nilai US$ 2,02 triliun.
Konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$ 144 miliar yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini.
Sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai US$ 11,2 miliar.
Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi 16 miliar US Dolar.
Sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing US$ 5,4 miliar dan US$ 4 miliar.
“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi tersebut hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” jelas Menkeu.
Baca Juga: Indonesia Baru Sebatas Konsumen Industri Halal Terbesar
Ia menambahkan, kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3 persen menjadi 24,86 persen di tahun 2020.
Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.
Guna mendukung industri halal, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri mikro dan kecil sehingga mampu memperluas akses industri halal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia,” kata Menkeu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar