Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak geram dengan masih banyaknya disinformasi terkait perpajakan, apalagi kata dia setelah pemerintah menggodok dan mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, semenjak pemerintah melakukan pembahasan UU HPP ini hingga mengesahkannya, informasi palsu atau hoaks sering diterima, salah satunya kewajiban membayar pajak bagi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Seolah-olah semua yang punya NIK harus membayar pajak. Itu salah, sangat salah." kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Memang diakui Sri Mulyani dalam salah satu aturan UU HPP ini termuat aturan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun peraturan ini kata dia tidak semerta-merta para pemilik nomer NIK untuk wajib membayar pajak.
"Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan tujuan integrasi NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia. Melalui skema tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah.
Meski demikian, dia menegaskan tetap ada asas keadilan yang berpihak kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan kecil. Pemerintah justru akan tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.
"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun