Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak geram dengan masih banyaknya disinformasi terkait perpajakan, apalagi kata dia setelah pemerintah menggodok dan mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, semenjak pemerintah melakukan pembahasan UU HPP ini hingga mengesahkannya, informasi palsu atau hoaks sering diterima, salah satunya kewajiban membayar pajak bagi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Seolah-olah semua yang punya NIK harus membayar pajak. Itu salah, sangat salah." kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Memang diakui Sri Mulyani dalam salah satu aturan UU HPP ini termuat aturan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun peraturan ini kata dia tidak semerta-merta para pemilik nomer NIK untuk wajib membayar pajak.
"Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan tujuan integrasi NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia. Melalui skema tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah.
Meski demikian, dia menegaskan tetap ada asas keadilan yang berpihak kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan kecil. Pemerintah justru akan tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.
"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Rupiah Keok Tembus Rp17.301, Airlangga: Ini Gejolak Global!
-
PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan
-
Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara
-
Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet
-
Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!
-
Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026
-
Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai
-
SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara