Suara.com - Dalam peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan besaran beberapa jenis sanksi administrasi kepada para wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penurunan sanksi administrasi tersebut akan diberikan setelah keputusan keberatan di pengadilan diterima.
"Jadi ini akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Sri Mulyani menerangkan jika para wajib pajak merasa ada yang tidak adil dalam proses pengadilan, dirinya meminta wajib pajak tersebut untuk melakukan banding.
"Sehingga menyebabkan wajib merasa punya hak kalau merasa diperlakukan tidak adil," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Menurutnya, hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.
Dia menilai ketentuan baru dalam UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.
"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," pungkasnya.
Asal tahu saja dalam UU HPP bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan lebih rendah dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu
Sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan UU KUP sebesar 50 persen.
Sementara untung banding dan peninjauan kembali akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara
-
Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet
-
Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!
-
Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026
-
Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai
-
SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara
-
Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun
-
JP Morgan Pangkas Bobot Obligasi Indonesia, Bisa Bikin Investor Global Kabur
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat