Suara.com - Dalam peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan besaran beberapa jenis sanksi administrasi kepada para wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penurunan sanksi administrasi tersebut akan diberikan setelah keputusan keberatan di pengadilan diterima.
"Jadi ini akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Sri Mulyani menerangkan jika para wajib pajak merasa ada yang tidak adil dalam proses pengadilan, dirinya meminta wajib pajak tersebut untuk melakukan banding.
"Sehingga menyebabkan wajib merasa punya hak kalau merasa diperlakukan tidak adil," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Menurutnya, hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.
Dia menilai ketentuan baru dalam UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.
"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," pungkasnya.
Asal tahu saja dalam UU HPP bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan lebih rendah dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu
Sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan UU KUP sebesar 50 persen.
Sementara untung banding dan peninjauan kembali akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?
-
BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru
-
Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
-
Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar
-
Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran