Suara.com - Prospek pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, 3 tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 9 kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Oleh karena itu, bertempat di Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021), BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan Layanan Syariah.
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, yang didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan telah memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.
Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.
“Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro.
Dirinya menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi kepesertaan syariah dan akan segera diterbitkan Akad untuk disepakati bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam sambutannya secara daring pada kegiatan yang sama mengatakan Provinsi Aceh sebagai wilayah dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi yang terdepan dalam menata dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif dan memiliki kontribusi dalam perekonomian nasional.
"Apalagi ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai prinsip syariah," jelas Ida Fauziah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catatkan Hattrick Gold Rank di Ajang ASRRAT 2021
"Pada Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi 2 untuk pengelolaan keuangan Syariah," tambahnya.
Dirinya berharap dengan adanya layanan syariah di Aceh dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Indonesia, dan juga memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan adanya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lain adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian syariah Indonesia. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi program Jamsostek berbasis syariah agar dapat berperan mendukung industri keuangan syariah.
Untuk tetap memberikan layanan terbaiknya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan telah memiliki infrastruktur pengawasan bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Penasehat Syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam implementasi dan kegiatan operasional layanan syariah, melakukan pengawasan operasional syariah serta menjadi mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DSN-MUI untuk memastikan layanan syariah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.
BPJS Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait implementasi layanan syariah secara nasional pada 2023 mendatang sesuai dengan peta jalan yang dibuat. Diharapkan seluruh persiapan berjalan dengan baik agar implementasi secara nasional sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat inklusif dan universal, yang artinya tidak hanya ditujukan bagi peserta yang beragama Islam saja, namun terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.
Anggoro mengatakan, layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. Seraya menutup pembicaraan, dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan, sebanyak 77% responden berminat untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak berasal dari responden muslim saja tapi juga non muslim. Diharapkan ini menjadi sinyal positif menyambut prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang cerah di tahun-tahun yang akan datang.
Berita Terkait
-
Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair
-
3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!
-
Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19
-
Call Center BPJS Ketenagakerjaan dari WhatsApp Hingga Nomor Kanwil
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna