Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C. Saat ini pembahasan dilakukan bersama di Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5% biasa dikenal sebagai bir, selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% biasa dikenal sebagai anggur. Serta MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20% biasa dikenal sebagai minuman keras.
"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," ungkap Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat ditulis Kamis (25/11/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka,“Kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait, dan dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya,” imbuhnya.
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU ini, nantinya bisa mengatur supaya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp 12,5 Miliar
"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan 2 (dua) proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," tegas Syarif.
Jika ada tindak pidana cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara terlebih dahulu, sedangkan upaya pidana merupakan yang terakhir.
"Singkatnya, jika pelaku tindak pidana cukai diberi kesempatan untuk mengganti kerugian negara berupa denda, baik pada tahap penelitian (denda sebesar 3 kali dari nilai cukai) maupun penyelidikan (denda sebesar 4 kali dari nilai cukai). Adanya hal itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara," tukas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
-
Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus
-
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
-
IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!
-
Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara
-
Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah
-
Pertamina Bagikan Strategi Jaga Ketahanan Energi di Hadapan Mahasiswa
-
Danantara Sumberdaya Jadi Biang Kerok, IHSG Masuk Level 6.000
-
Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
-
Hormati Kontrak, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas pada 2026