Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memaksimalkan penggunaan aset negara guna mencari tambahan biaya pendanaan proyek Ibu Kota Negara (IKN).
Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya sudah membahas pembangunan IKN bersama pimpinan partai koalisi pendukungnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan, pembangunan IKN baru tetap jalan dan mengajak partai koalisi untuk mendukungnya.
Proyek IKN merupakan proyek besar yang membutuhkan dana ratusan triliun. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pembangunan IKN ini akan memakan biaya sekitar Rp466,98 triliun.
Secara rinci, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan membiayai Rp91,29 triliun dan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rp252,46 triliun. Adapun pendanaan dari Badan Usaha ditargetkan Rp123,23 triliun.
Berkaitan dengan hal ini, Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan, aset pemerintah di DKI Jakarta berupa tanah dan bangunan mencapai nilai Rp 1.000 triliun hingga tahun 2020 lalu.
"Kami akan optimalkan supaya bisa mendapat dana untuk pembangunan ibu kota baru," ujar Cecep, Minggu (28/11/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya bakal menggunakan dari aset negara
Lebih lanjut, aset-aset tersebut nantinya tidak harus dijual, namun bisa disewakan. Dananya akan digunakan untuk membangun IKN. Pihaknya kini tengah memilah aset mana saja yang bisa mendukung proyek tersebut.
Ia juga menyebut, Guna mendukung pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pihaknya bakal menggunakan dari aset negara. Tidak semua, hanya yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Sri Mulyani Bangun Rusunara untuk Pegawai Kemenkeu di Papua
Mengutip Warta Ekonomi, aset negara yang berada di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 1.100 triliun. Terdiri dari gedung-gedung kementerian/Lembaga hingga Istana Negara yang rencananya bakal disewakan untuk membiayai mega proyek tersebut. Secara keseluruhan, aset pemerintah hingga akhir 2020 tercatat sebesar Rp11.098 triliun.
“Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual. Bisa juga kita kerja samakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun. Nanti uangnya digunakan di sana,” urai Encep dalam media briefing DJKN, Jumat (26/11/2021) lalu.
“Kami harus mengatur. Kami tak ingin buru-buru. Kalau buru-buru seolah butuh uang malah harganya rendah. Jadi kami tidak mau mengganggu market. Melihat pengoptimalannya seperti apa nantinya,” lanjut Encep.
Tag
Berita Terkait
-
Punya Kantor di Papua, Sri Mulyani: Bangunannya Lebih Bagus Dibanding Pusat
-
Proyek Saluran Air Pengendali Banjir di Sigi
-
Soroti Situasi Afghanistan di KTT ASEM Ke-13, Jokowi: Indonesia Komitmen Berikan Bantuan
-
Resmikan Gedung Keuangan Negara di Jayapura, Sri Mulyani Berharap Ekonomi Papua Bangkit
-
Sri Mulyani Bangun Rusunara untuk Pegawai Kemenkeu di Papua
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya