Suara.com - Rencana pemerintah uang ingin mengenakan cukai atas makanan berpemanis pada 2022 menuai kritik keras. Pemerintah beralasan, cukai ini bertujuan menambah sumber penerimaan negara.
Targetnya, pada 2022 nanti, negara memiliki penerimaan Rp1.823,5 triliun hingga Rp1.895,9 triliun, atau naik 4,57 persen hingga 8,73 persen dari proyeksi tahun ini sebesar Rp1.743,65 triliun.
Mengutip Warta Ekonomi, dengan target itu, maka penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18 persen sampai dengan 10,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022.
Terkait hal ini, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Haryo Kuncoro menyebut, rencana pemerintah sangat tidak tepat, terlebih negara masih dihanam pandemi COVID-19.
"Dampaknya cukup berat sekali bagi pelaku bisnis makanan dan minuman (mamin) serta konsumen. Jika tujuan untuk kesehatan, seharusnya pemerintah cukup memberi edukasi pada masyarakat bahwa jenis mamin yang manis ini mengandung bahaya atau tidak bagi kesehatan. Sebaiknya, pemerintah jangan terburu-buru membuat kebijakan ini," ujar Haryo dalam seminar webinar yang diselenggarakan Aloha Institute bertajuk "Habis Manis Gula Dicaci".
Ia berpendapat, beberapa negara kebijakan tarif cukai banyak dilakukan hampir 20 jenis barang dan mamin dikenakan cukai dan digunakan pemanfaatan berguna dari masing-masing jenis Barang Kena Cukai terdampak.
"Pandangan saya kebijakan ini apakah urgent atau mengikuti tren di negara lain. Selama ini hasil tarif cukai mana pun belum ada digunakan untuk pemanfaatan dampak dari cukai ini. Berbeda dengan pajak di mana semua hasil pajak digunakan untuk pembiayaan berbagai program pemerintah, misalkan pembangunan infrastruktur yang hasilnya dari pajak ini. Seharusnya, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, tentunya pemerintah juga harus bisa menggunakan dana cukai ini kepada masyarakat sebagai konsumen serta pelaku industri yang terdampak dengan kebijakan tarif cukai pemanis ini," tegas Haryo.
"Kebijakan ini perlu direvisi dulu jangan tergesa-gesa mengambil kebijakan, apalagi, kondisi pendemi saat ini tidak menentu kapan berakhir," sambung Haryo.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto, yang menyebut rencana itu harus dievaluasi.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Ungkap Penjualan Rokok Ilegal, Modusnya Bikin Geleng-geleng
"Tidak perlu mengeluarkan kebijakan itu (cukai berpemanis) dan tidak tepat digulirkan apalagi di masa pandemi ini. Di saat pandemi, para pelaku UMKM masih memiliki beban berat mulai dari modal, produksi, hingga permasalahan lain. Kadin Jatim jelas menolak rencana kebijakan tarif cukai berpemanis ini," kata Adik saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (6/12/2021).
Salah satu pelaku UMKM asal Gresik, Eka Fuasaroh mengatakan, jika kebijakan ini diambil pemerintah. Maka berdampak pada produksi serta menambah biaya dan sulit memasarkan produknya.
"Jelas kebijakan tarif cukai ini akan menambah beban berat buat kami dalam menjalankan usaha di saat kondisi pandemi melanda. Kami harap pemerintah jangan terlalu banyak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan pelaku usaha kecil seperti kami ini," kata dia.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Sudah di-PHK, Kenaikan Cukai Tahun 2022 Diprediksi Makin Memperparah
-
Minta Kenaikan Cukai Tembakau Dibawah 10 Persen, APTI: Memberatkan Petani
-
Petani dan Pekerja SKT Menanti Perlindungan dari Kenaikan Cukai Tembakau
-
Kenaikan Cukai Rokok Ideal di Bawah 10 Persen
-
Bea Cukai Kudus Ungkap Penjualan Rokok Ilegal, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar
-
Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran