Suara.com - Penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link belakangan makin disorot usai Komunitas Korban Asuransi mengungkap borok produk ini.
Sebagaimana disampaikan dalam audiensi dengan Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021) lalu.
Komunitas ini sendiri memegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. Mereka mengaku kerap menemui masalah, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai mengarah untuk menjebak nasabah.
Seperti yang diungkapkan Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati yang menuntut produk asuransi unit-link dihentikan.
Ia mengaku sudah melaporkan hal ini pada DPR, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), lembaga konsumen, sampai kepolisian.
“Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link,” jelasnya dalam pemaparan ke anggota Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Bahkan, tidak hanya dirinya, ada banyak pihak yang ingin mengungkap borok dari produk ini. Salah satunya yang kerap terjadi adalah dugaan penipuan yang dilakukan saat awal pengenalan polis.
Diungkapkan oleh mereka, kasus terbanyak berasal dari penipuan agen dalam menyebutkan produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Namun, agen tidak menjelaskan secara rinci bahwa produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Salah satu pemegang polis asal Medan, Natalia Sihotang bersaksi terkait kondisi di lapangan sebenarnya karena sempat menjadi agen asuransi yang menerapkan strategi multi level marketing (MLM).
Baca Juga: Daftar Asuransi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sekarang Yuk, Gratis Loh!
Faktor lainnya yakni pengawasan agen asuransi yang terkesan longgar sehingga agen makin sembarangan dalam mencari nasabah yang minim pengetahuan terkait hal ini.
“Ini sudah rahasia umum, di lapangan itu tidak ada unit-link, semua yang direkrut bilang tabungan. Artinya, begitulah kualitas agen asuransi di Indonesia. Apalagi di daerah, yang menjual dan yang membeli tidak ada yang paham,” ujarnya.
Mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, tidak sedikit nasabah lain yang tertipu karena produk bancassurance karena agen yang juga karyawan perbankan bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Salah satu korbannya yaitu Husni Mubarok, pedagang asal Tangerang yang terjebak dengan unit-link karena teller di salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD), teller menawarinya produk itu sebagai investasi yang lebih tinggi dari deposito.
Para nasabah juga 'dipaksa' dengan perjanjian ‘tutup mulut’ oleh perusahaan asuransi terhadap pemegang polis asuransi unit-link yang berniat untuk melakukan tutup polis.
Disampaikan oleh Andrew Ong terkait kelakuan agen yang memalsukan tanda tangan oleh agen asuransi Prudential.
Berita Terkait
-
Prudential Indonesia dan Standard Chartered Luncurkan 2 Dana Investasi untuk Bancassurance
-
Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK
-
Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis
-
Garda Oto Peroleh Tiga Penghargaan, Buktikan Mutu Pelayanan yang Konsisten
-
Daftar Asuransi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sekarang Yuk, Gratis Loh!
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya